DP3AKB Jember Gelar Bimtek Penilaian Kabupaten Layak Anak Tingkat Utama Dan APE 2024


Jember. barathanews.com.  Bimbingan Teknis Penilaian Kabupaten Layak Anak ( KLA) Tingkat Utama dan Anugerah Parahita Ekapraya ( APE ) digelar DP3AKB Kabupaten Jember yang dibuka secara resmi oleh KH. MB.Firjoun Barlaman Wakil Bupati Jember, Kamis (25/1/2024).        

Hadir dalam acara ini, dari Kemenag, Lapas, Ketua PA, Polres, Kodim 0824 Jember, Dinas Pendidikan, Camat, Kades dan undangan lainnya dengan narasumber Rohika Kurniadi Sari, SH, Msi Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA .                                            

"Kita melakukan Bimtek, tidak lain adalah menerima arahan- arahan, edukasi dan kiat- kuat untuk memenuhi 24 indikator. Kita menggandeng semua pihak, terutama OPD- OPD." Terang Gus Firjaun panggilan akrab Wakil Bupati Jember.

Pada kesempatan ini, Gus Firjaun menjawab pertanyaan wartawan terkait masih tingginya pernikahan anak dan salah satu indikator menjadi Kabupaten Layak Anak, yaitu larangan adanya Sponsor Rokok                            

"Di satu sisi, rokok ini dibutuhkan oleh masyarakat , di sisi lain kita ingin mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Ini kontradiksi. Nanti, formulasinya seperti apa, kita akan formulasikan." Ujarnya.               


Menurut Rohika, Kabupaten/ Kota Layak Anak ini memang bagian dari amanah UU Perlindungan Anak. Diminta, bahwa seluruh Kabupaten/ Kota harus Layak Anak.            

"Artinya, 24 indikator yang membentuk Kabupaten/ Kota Layak Anak . Ini tidak mudah." Ujarnya.                      

Dari 24 indikator ini, menurut Rohika, pertama adalah Kelembagaan dimana Gugus Tugas KLA nya harus kuat yang melibatkan tidak hanya OPD tapi seluruh perangkat di Jember hingga masyarakat.                                  

"Kelembagaan ini paling sulit karena di Indonesia belum ada kota yang Layak Anak, tapi menuju kota Layak Anak. Benar- Benar KLA belum ada. Ini tantangan. " Ungkapnya.    

KLA ini, menurut Rohika, bukan hanya semata penghargaan karena ini adalah sistem pembangunan. Sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak atas Anak dan Perlindungannya secara terencana, berkelanjutan demi kepentingan terbaik pada anak. Ini prinsipnya sama.                                

"Setelah Kelembagaan tertata dengan baik, selanjutnya adalah cluster hak sipil dan kebebasan. Artinya, ada ukuran harusnya 100%, tidak ada satupun hak anak tidak mendapatkan identitas anak, akte kelahiran. " Tegasnya.                             


Disampaikan juga bahwa tingginya pernikahan anak dan anak bebas asap rokok masih menjadi kendala. Terakhir, terkait Perlindungan Anak.      

Sementara, Poerwahyudi, SE selaku Plt. Kepala DP3AKB Jember menyampaikan bahwa hak- hak anak ada 4, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak Perlindungan dan hak berpartisipasi.            

"Dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, beberapa OPD sudah melaksanakan sinergi, kolaborasi dan akselerasi termasuk dengan beberapa stake holder dan akademisi sekaligus ormas, dunia usaha dan media massa di Kabupaten Jember. " Ujarnya.                                        

Berkat kerja keras, menurut Poerwahyudi, tahun 2019 Jember sudah mendapatkan peringkat Pratama, tahun 2020 peringkat Madya, tahun 2021-2022 peringkat Nindya. Kita juga mendapatkan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) . 

"Tahun 2021 sudah mendapatkan APE peringkat Pratama dan tahun 2023 juga mendapatkan peringkat yang sama. Meski penghargaan bukan tujuan utama tapi yang lebih penting adalah mewujudkan persamaan keadilan dan gender, dimana perempuan dan laki-laki memiliki akses, kontrol dan manfaat yang sama dalam setiap pembangunan. " Pungkasnya. ( herry ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton