DPRKPCK Jember, Rakor PPTKH Untuk Penerbitan SK Biru Dari LHK
Jember. barathanews.com. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya ( DPRKPCK) Kabupaten Jember mengundang sejumlah Kades dan pihak terkait dalam Rakor PPTKH ( Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) di Aula DPRKPCK, Selasa ( 14/5/2024).
Hadir dalam rakor ini, 24 Kepala Desa, Camat, Cabang Dinas Kehutanan, ATR/ BPN, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) sebagai pembina sehingga bisa memantau dan mendorong proses yang ada di daerah.
Rakor ini, menurut Rudi Danarto, ST, MT Kabid Tata Ruang Dan Pertanahan DPRKPCK untuk penyusunan SK Biru oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK) sesuai arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan ( BPKHTL) Wilayah XI Jogjakarta.
"Ada areal tambahan yang menjadi areal PPTKH , tambahannya kurang lebih 22 hektare yang kemarin belum kita ajukan nama- nama pemohonannya." Terang Rudi.
Pihaknya di minta oleh Kementerian LHK, untuk pengajuan nama penerima areal tambahan tersebut.
"Pada hari ini, kami mengundang seluruh Kepala Desa dan Camat untuk memberikan klarifikasi dan identifikasi warga pada poligon tersebut atau area tersebut yang mendapatkan alokasi PPTKH. " Ujarnya.
"Perkiraan di akhir Juni 2024, SK Biru tersebut akan diserahkan oleh Bapak Presiden untuk diserahkan pada Bapak Bupati Jember." Ungkapnya.
Dari SK Biru ini, menurut Rudi, ditindak lanjuti dengan persertifikatan hak atas tanah bagi warga Jember yang tinggal di kawasan hutan.
"Tugas kami, menyelesaikan SK Biru tersebut. Kemudian akan ditindak lanjuti, di serahkan ke BPN untuk ditindak lanjuti pula dengan pensertifikatan, di mulai dengan pengukuran dan proses administrasi lainnya. " Imbuhnya.
Kedepan, pihaknya berharap SK Biru bisa segera diterbitkan sesuai keinginan masyarakat Jember yang tinggal di kawasan hutan.
"Dengan SK Biru, masyarakat bisa mensertifikatkan tanahnya dan tentunya ini bisa menjadi modal kerja, modal bisnis atau apapun sehingga mereka bisa lebih baik lagi ke depan." Pungkasnya.
( herry).
Komentar
Posting Komentar