Pokja Apersi Jatim Berharap, Pemkab Jember Segera Realisasikan BPHTB Untuk MBR

Jember. barathanews.com. Tindak lanjut Perda No.1 Tahun 2024 Kabupatan Jember  tentang pajak daerah dan retribusi daerah  terkait pembebasan pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah) belum  ada kejelasan. Hingga semester 2 tahun 2024 ini, belum bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Beberapa waktu lalu, DPD. Apersi ( Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia ) Korwil Jember mengeluarkan rilis agar Perda ini terutama pembebasan BPHTB untuk MBR segera direalisasikan di Jember.

Menurut  H. Amran Gunarsono dari Pokja DPD Apersi Jatim,  harusnya BPHTB untuk MBR sudah terealisasi sesuai Perda no.1 tahun 2024  Kabupatan Jember yang terbit pada 4 Januari 2024, Selasa  (13/8/2024).

 "Apersi DPD.Jatim mendengar aspirasi dari Korwil Jember dikarenakan rumah untuk MBR adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh stakeholder setempat, pemegang kekuasaan di Jember." Terang H. Amran Gunarsono. 

Rumah menurut Gunarsono adalah kebutuhan dasar,  sesuai Amanat UU harus dipenuhi. 

"Porsi Apersi adalah pengadaan Rumah menengah ke bawah, termasuk Rumah subsidi bagi MBR, kita butuh dukungan dari Pemkab. Kita mitra untuk mensejahterakan masyarakat Jember." Ujarnya. 

Gunarsono yakin, keinginan Apersi sama dengan keinginan Pemkab Jember untuk mensejahterakan masyarakat Jember, tinggal bagaimana agar BPHTB untuk MBR ini segera  terealisasi. 

"Tapi kalau kebijakan tidak mendukung untuk mensejahterakan Rakyat, untuk memiliki rumah, kita juga tidak bisa berbuat apa-apa. " Tegasnya. 

Untuk itu, pihaknya mewakili Pokja DPD Apersi untuk perijinan Perumahan dan Pertanahan, berharap pajak BPHTB yang sesuai amanat Perda No.1 tahun 2024 untuk segera dilaksanakan. Hal ini karena himpitan developer sekarang sudah mulai sangat terasa sehingga sulit bergerak. 

"Kita harus berpacu dengan RTRW, begitu RTRW sudah ditetapkan, ini berarti ruang gerak developer akan semakin sempit. Cara memiliki rumahnya pun akan semakin sulit karena tanah sudah terbatas, sudah di pagari RTRW. Otomatis, harga tanah akan semakin mahal dan masyarakat yang belum memiliki rumah, di Jember masih banyak." Ungkapnya. 

Pihaknya meminta agar, aturan ( BPHTB) segera dikeluarkan untuk melayani masyarakat. 

 "Perda no. 1 tahun 2024 ini sangat penting bagi yang ingin memiliki rumah dan bagi developer, juga untuk Pemkab karena produk turunan dari rumah ini ada 160 unit, mulai pasir, batu, bata merah, besi , genting dan tenaga kerja. Ekosistem ini harus jalan kalau salah satu di hambat, yang lain tidak jalan." Tegasnya.

Pihaknya berharap, tidak ada angka pengangguran di Jember karena terhambat oleh aturan. Tapi kalau tidak ada kemudahan, angka pengangguran di bidang produksi akan terus meningkat. 

"Kalau pertumbuhan bidang perumahan terhambat, angka kemiskinan dipastikan akan meningkat." Imbuhnya. 

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkab Jember untuk segera menjalankan amanat Perda No.1 tahun 2024 , meski ini tidak vital tapi itu adalah stimulus untuk mempermudah masyarakat, paling tidak,  ada yang dilakukan oleh Pemkab Jember untuk mensejahterakan masyarakatnya. Jangan sampai ada anggapan, Pemkab Jember tidak peduli pada rakyatnya yang tidak memiliki rumah. 

"Salam hormat untuk Bapak Bupati, anggota Dewan dan pemimpin di Jember,  mereka butuh kebijakan untuk kesejahteraan, terutama mereka yang belum memiliki rumah." Pungkasnya. ( herry)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton