Disnaker Jember Sosialisasikan THR Dan BHR 2025, Sediakan Posko Pengaduan Bagi Yang Tidak Puas
Jember. barathanews.com. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Disnaker Jember melalui Zoom Meeting sosialisasikan Surat Edaran Bupati Jember Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Pemberian Bonus Hari Raya ( BHR) Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, Rabu (19/3/2025).
Dalam Zoom meeting ini dihadiri Bupati Jember, Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Jember, Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, APINDO Jember, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kabupaten Jember, Sarbumusi dan undangan lainnya.
"Ojek Online ( Ojol ), Alhamdulillah mereka welcome, merespon apa yang menjadi amanat pemerintah. Jadi mereka akan memberikan BHR Keagamaan. Nanti akan di hitung ada rumusannya. THR dari perusahaan pada pekerjanya kalau BHR pada mitra karena gajinya diberikan tiap hari." Terang Drs Suprihandoko, MM Kepala Disnaker Jember.
Menurut Suprihandoko, BHR ini seperti THR wajib diberikan oleh Perusahaan.
Sementara Drs. Imam, MM Ketua Bidang Organisasi dan Humas Apindo ( Asosiasi Pengusaha Indonesia) Jember menyampaikan bahwa pihaknya selalu mendukung program pemerintah termasuk surat edaran Bupati untuk THR dan BHR tahun 2025.
"Kita harus mematuhi itu semua. Saya sudah mengajukan kepada semua pengusaha yang ada di Jember untuk membayar THR dan BHR karena itu sudah kewajiban. " Ujarnya.
Menurut Imam, THR atau BHR itu bukan hanya bisnis yang didapat tapi juga bentuk sodaqoh tapi dihitung oleh regulasi yang ada.
"THR atau BHR diberikan paling lambat H-7." Ujarnya.
Imam berharap, semua pegawai sudah menerima THR/ BHR paling lambat 23 Maret 2025. Untuk itu, pihaknya bersama Pemkab Jember membuka posko pengaduan meski tahun kemarin juga ada posko pengaduan meski tidak ada yang melapor.
"Tahun kemarin tahun sekarang belum ada yang mengadu. Bagi yang tidak puas bisa mengadu ke Posko THR. " Ungkapnya.
Hal yang sama disampaikan Taufik Ketua DPC. SPSI Jember bahwa THR bukan hal yang baru dan tahun ini lebih lengkap karena ada BHR.
"Kami sangat berharap, kepada pimpinan perusahaan untuk bisa memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan ini tepat waktu, tepat besarnya dan tidak ada air mata pada para pekerja dan Buruh. DPC. SPSI juga membuka Posko Pengaduan di kantor kami." Ujarnya.
Menurut Umar Farouq atau Gus Farouq Ketua DPC. Sarbumusi Jember, pihaknya selalu berperan aktif dalam THR Keagamaan.
"Kami berpatokan pada kalender umum karena untuk mengawal 1 Romadhon pada 1 Maret sehingga perkiraan kami Idul Fitri itu sekitar 31 Maret 2025. Sehingga pilihan kami, 7 hari sebelum lebaran. Maksimal THR diberikan tanggal 24 Maret 2025. Ini perkiraan kami." Ujarnya.
Pada kesempatan ini, H. Habib Salim Kabid Hubungan Industrial Dan Ketenagakerjaan Disnaker Jember menyampaikan bahwa posko pengaduan THR sudah di lounching, ada di Kantor Disnaker Jember atau juga bisa melalui Posko Wadul Gus'e di 081131111108.
"Pelaporan atau wadul harus di serta data yang jelas yang bisa di tindak lanjuti dan di cari solusi menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. " Ujarnya. ( herry)
Komentar
Posting Komentar