DLH Jember Percepat Proses Perizinan, Juga Tingkatkan Sinergi Dengan OPD Terkait
![]() |
Drs Suprihandoko MM Kepala DLH Jember |
Menurut Lily Rismawati,S.Sos Kabid Tata Lingkungan DLH Jember, inisiatif ini datang dari Kepala DLH dan menjadi evaluasi pembaruan dari sistem yang sudah ada. "Di sini, kita beri ruang untuk konsultan penyusun dokumen lingkungan hidup beserta pemrakarsa dan PIC untuk hadir bersama-sama melakukan kegiatan terkait dengan percepatan penyelesaian dokumen UKL dan UPL," terang Lily Rismawati,S.Sos.
Pembentukan TRC ini memungkinkan kendala atau hambatan dalam penyusunan dokumen dapat diselesaikan secara langsung di DLH, sehingga mempercepat proses penerbitan rekomendasi lingkungan yang nantinya akan diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Harapannya dengan kegiatan semacam ini, ini diinisiasi tapi sebelumnya memang ini sudah kita lakukan karena ini memang sudah tugas kami tapi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, kita bentuk TRC yang diinisiasi oleh Kepala DLH," tambahnya.
Lily menegaskan bahwa terobosan ini dilakukan agar dokumen lingkungan cepat selesai dan diproses menjadi persetujuan lingkungan. Proses percepatan ini juga mencakup verifikasi lapangan untuk mencocokkan dokumen yang diunggah melalui sistem dengan kondisi di lapangan, memastikan kesesuaian luasan dan lokasi.
![]() |
Lily Rismawati ( kanan) |
Lebih lanjut, DLH akan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Cipta Karya (untuk PKKPR), DPM, Dinas Perhubungan (terkait Amdal Lalin), Dinas Bina Marga, Satpol PP, dan Dinas Tenaga Kerja untuk membahas dokumen. Saran dan masukan dari rapat ini bersifat wajib dan harus dituangkan dalam dokumen oleh pemrakarsa.
"Beda ya kalau kita mengurus administrasi kependudukan mungkin hanya sebentar, cepat, tapi ini kan butuh beberapa OPD terkait karena yang kita kaji dokumen," ujar Lily.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua pemrakarsa atau pelaku usaha mampu menyusun dokumen lingkungan sendiri, sehingga seringkali melibatkan konsultan yang memiliki kompetensi khusus.
DLH Jember berkomitmen untuk mempermudah dan memperlancar proses perizinan lingkungan tanpa melanggar aturan yang berlaku. Persyaratan dasar perizinan perusahaan, seperti PKKPR dan Amdal Lalin (jika diperlukan), harus sudah selesai sebelum masuk ke tahap dokumen lingkungan.
"Kita akan mempercepat tapi tanpa melanggar aturan. Jadi kita mempermudah, memperlancar asalkan tidak bertentangan dengan aturan, kita mempercepat proses tapi tetap sesuai dengan prosedur-prosedurnya yang harus dilalui," pungkas Lilis. (herry)
Komentar
Posting Komentar