Hari Koperasi ke-78, Pemkab Jember Bangkitkan Koperasi Sebagai Mitra Strategis Entaskan Kemiskinan

Potong tumpeng hari koperasi oleh Bupati Jember 

JEMBER, barathanews.com – Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 tahun 2025 di Kabupaten Jember menjadi momentum kebangkitan gerakan koperasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menggelar apel bersama pengurus koperasi dan tasyakuran di Alun-alun Jember Nusantara pada Sabtu (12/7/2025). 

Mengusung tema “Koperasi Maju, Adil Makmur”, acara ini dihadiri oleh Bupati Jember, jajaran OPD terkait, Dekopinda Jember, Pengurus Koperasi Merah Putih, serta seluruh pengurus koperasi se-Kabupaten Jember dan tamu undangan lainnya.

"Alhamdulillah hari ini kita memperingati Hari Koperasi. Tadi saya sampaikan bahwa mungkin orang menganggap 10-15 tahun terakhir Koperasi dianggap tidur. Hari ini kita akan bangunkan kembali, bangkitkan kembali sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," terang Gus Fawait, Bupati Jember.

Bupati berharap koperasi dapat menjadi salah satu instrumen utama untuk mengurai kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem di pedesaan. Ia juga menyoroti keberadaan koperasi yang sudah eksis dan Koperasi Merah Putih, yang dibentuk sesuai amanah pemerintah pusat. 

"Koperasi Merah Putih sudah tuntas dibentuk dan legalitasnya sudah tuntas di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Jember," ujarnya.

Lebih lanjut, Gus Fawait berharap Koperasi Merah Putih dan koperasi yang sudah eksis dapat menjadi mitra strategis Pemkab Jember. 

"Koperasi yang sudah eksis bisa menjadi mitra strategis Pemkab untuk menjalankan program-program, salah satunya mengurai kemiskinan, menumbuhkan pertumbuhan ekonomi dari Kelurahan, pinggir kota, dan di pedesaan-pedesaan," imbuhnya.

Sementara itu, Dra. Sartini, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, menjelaskan tentang perengkingan kesehatan dalam penilaian koperasi. "Koperasi yang sehat itu penilaian di atas 80, antara 80-70 itu cukup sehat, di bawah 70 dalam pengawasan, dan di bawah 60 itu disclaimer," jelasnya.

Bupati bersama peserta Apel Hari Koperasi 

Ditambahkan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin usaha koperasi, khususnya yang bergerak di sektor pembiayaan seperti KSP (Koperasi Simpan Pinjam) maupun USP (Unit Simpan Pinjam), adalah memiliki izin usaha simpan pinjam. 

"Persyaratan yang diwajibkan dalam usaha simpan pinjam adalah salah satunya penilaian kesehatan koperasi minimal nilainya cukup sehat, dan selain nilai kesehatan koperasi juga penilaian kepatuhan bagi pengurus maupun pengawas," ungkapnya.

Sartini menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah. 

"Untuk pengajuan USP berdasarkan PP No. 8 Tahun 2023, yaitu koperasi yang bergerak di sektor pembiayaan harus mempunyai izin usaha simpan pinjam," imbuhnya.

Hal yang patut diapresiasi adalah rata-rata koperasi di Kabupaten Jember yang mengajukan penilaian menunjukkan hasil yang cukup sehat. 

"Berdasarkan penilaian, tidak ada koperasi yang disclaimer, rata-rata cukup sehat," paparnya.

Untuk Koperasi Desa Merah Putih (KMP), Sartini optimis bahwa pada bulan Agustus 2025 sudah eksis, sesuai dengan yang dikehendaki Presiden Prabowo Subianto. 

"Ini tidak semua, tapi tergantung koperasinya sendiri. Kalau mereka cepat mengajukan ya cepat eksis karena KMP di Jember sudah 100% terbentuk," pungkasnya. (herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton