Terobosan Baru Dinas Lingkungan Hidup Jember: Bentuk Tim Reaksi Cepat untuk Percepat Izin Lingkungan dan Tarik Investasi
![]() |
Drs.Suprihandoko MM Kepala DLH Jember |
JEMBER, barathanews.com – Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah serius dalam menanggulangi tumpukan permohonan izin lingkungan yang selama ini menjadi kendala. Kepada beberapa wartawan, Drs. Suprihandoko, MM Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Jember usai dialog di RRI Jember pada Selasa (1/7/2025) mengungkapkan keprihatinannya atas dampak "multiplayer effect" yang ditimbulkan oleh lambatnya proses perizinan.
Untuk itu, DLH sepakat untuk membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) lintas sektor demi menciptakan iklim investasi yang lebih cepat, mudah, dan bebas biaya menyulitkan.
"Pembentukan TRC ini merupakan jawaban atas persoalan menumpuknya permohonan izin lingkungan, yang saat ini mencapai lebih dari 40 berkas. Ini kan hari ini ada 40 lebih gitu yang sudah saya dapatkan," ujar Drs. Suprihandoko. MM.
Ditambahkan bahwa tumpukan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk pantauan dari PTSP dan juga dari teman-teman terkait lainnya.
TRC akan melibatkan perwakilan dari semua bidang terkait dan akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) Jember.
"Kami sepakat dengan teman-teman untuk membentuk tim reaksi cepat yang artinya bahwa dari semua bidang kita kumpulkan dalam satu tempat dengan SK, surat keputusan Sekda yang karena melibatkan lintas sektor," jelasnya.
Dengan adanya tim ini, diharapkan setiap persoalan izin lingkungan dapat tertangani dengan cepat, bahkan jika memungkinkan, selesai dalam satu hari.
Salah satu inovasi yang akan diterapkan adalah sistem nomor register untuk setiap usulan atau pengajuan izin lingkungan. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua permohonan tercatat dengan rapi, sehingga mudah dideteksi mana yang sudah dibahas dan mana yang belum.
"Semuanya harus clean dan clear dan bisa mempercepat bagaimana iklim investasi di Kabupaten Jember ini menjadi cepat, mudah dan tidak ada biaya yang menyulitkan," tegasnya.
Terkait progres pembentukan TRC, Suprihandoko menyampaikan bahwa draf SK sudah masuk ke bagian hukum Pemkab Jember. Sementara itu, tim inti TRC akan dikumpulkan di DLH pada tanggal 3 Juli mendatang. Pertemuan ini akan melibatkan pemohon, konsultan, dan PIC dari setiap permohonan, khususnya untuk membahas 40 berkas yang tertunda.
"Insyaallah Nanti tanggal 3 kita akan kumpulkan pemohon- pemohon kemudian konsultan, PIC dari permohonan itu saya kumpulkan dalam satu ruangan nanti," ungkapnya.
Ia juga menyoroti kendala konkret yang seringkali menjadi penyebab keterlambatan, bukan hanya di DLH semata.
"Orang bilang kan di luaran yang kendalanya di LH kan padahal faktanya tidak," ujarnya.
Kendala yang ditemukan meliputi ketidakmampuan pemohon untuk mengimbangi kecepatan teknologi (misalnya dalam membuka email), serta kurangnya kooperatif dari konsultan atau PIC.
Sebagai contoh, ia menceritakan pengalaman di mana ia harus menghubungi langsung pemohon atau konsultan yang tidak responsif, bahkan ada yang membutuhkan waktu lama hanya untuk menindaklanjuti berkas yang seharusnya sudah selesai.
Dengan adanya TRC dan sistem reschedule, diharapkan simpul-simpul kendala seperti pembahasan, peran konsultan, dan koordinasi antar bidang dapat terurai.
Pembentukan TRC dengan SK Sekda ini dipandang krusial karena melibatkan lintas sektor, tidak hanya internal satu bidang. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Jember untuk secara serius mempercepat proses perizinan demi mendorong pertumbuhan investasi di Jember. (Herry).
Komentar
Posting Komentar