Jember Bangun Kepatuhan Tata Ruang: Sosialisasi Penilaian KKPR dan PMP-UMK 2025

JEMBER . barathanews.comDinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP-UMK) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Royal, Kamis (30/10/2025)

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman awal kepada para pelaku usaha sebagai langkah sebelum dilakukan survei lapangan oleh konsultan.

Pentingnya Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Sosialisasi ini menekankan peran vital pengendalian pemanfaatan ruang dalam mewujudkan investasi yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) daerah. Narasumber, Rizki Suwandani, menjelaskan bahwa penilaian KKPR dan PMP-UMK adalah bagian dari mekanisme pengendalian ruang.

"Tujuannya adalah sosialisasi awal, memberikan pemahaman sebelum nanti teman-teman konsultan turun ke lapangan," ujar Rizki Suwandani. 

"Di dalam penataan ruang, selain perencanaan dan pemanfaatan, ada mekanisme pengendalian ruang. Penilaian KKPR dan PMP-UMK ini berlaku untuk usaha mulai dari mikro, kecil, menengah, sedang, hingga tinggi."lanjutnya.

Pengendalian ini bertujuan memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang diajukan dalam dokumen sesuai dengan implementasi di lapangan. Harapannya, Kabupaten Jember memiliki portofolio daerah mengenai mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang.

Tahapan Survei dan Data yang Dibutuhkan

Proses penilaian melibatkan survei yang akan dilakukan oleh konsultan. Rizki Suwandani menjelaskan bahwa survei meliputi dua hal utama: wawancara dan pengukuran di lapangan.

 * Data Spasial: Survei berkaitan erat dengan data-data spasial seperti koordinat geografis, luasan tanah, dan jenis pemanfaatan ruang. Data spasial lain seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) juga menjadi fokus.

 * Wawancara: Pemohon PKKPR (Penilaian KKPR) di Jember akan diwawancarai dengan formulir pertanyaan spasial tertentu.

 * Pengukuran Lapangan: Dilakukan pengukuran luasan tanah, masa terbangun, dan KDH di lokasi kegiatan untuk membandingkan dengan dokumen yang diajukan.

"Apakah sudah sesuai antara dokumen yang diajukan dengan yang ada di existing [di lapangan]," tegasnya.

Tindak Lanjut Jika Terjadi Ketidaksesuaian

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan usaha dengan dokumen yang diajukan, mekanisme yang berlaku adalah pembinaan.

 * Pembinaan: Dimulai dengan peringatan tertulis.

 * Pendampingan: Dinas dapat mendampingi jika data perlu diperbarui.

 * Sanksi Administratif: Untuk pelanggaran yang lebih berat, dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan KKPR atau penghentian kegiatan.

Meski demikian, sanksi berat merupakan alternatif paling akhir.

Komitmen Jember untuk Pemanfaatan Ruang yang Sustain

Deasy Puspitasari Wiyono, Penanggung Jawab Kegiatan dari CV Dewi Fortuna Konsultan, yang ditunjuk resmi oleh DPRKPCK Jember, menyatakan bahwa timnya bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jember untuk memajukan Jember. Tim konsultan memiliki pengalaman dalam penilaian KKPR dan PMP-UMK selama 5 tahun ke belakang.

"Harapannya, dengan pengendalian ini diharapkan pemanfaatan ruangnya itu jadi lebih sustain (berkelanjutan), lebih lestari," ujar Deasy

Juga tidak hanya mempertimbangkan bangunan terbangunnya, tapi juga non-terbangunnya seperti apa.

"Tujuan utamanya adalah memastikan pemanfaatan ruang di Jember berjalan patuh dan sesuai, sehingga dapat diketahui area mana yang perlu dievaluasi untuk mewujudkan Jember Maju, Jember Lebih Baik." tutupnya. 

 ( herry )




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton