Disnaker Jember dan Paacla Tekankan Industri Pertanian Wajib Stop Pekerja Anak
JEMBER. barathanews.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember bekerja sama dengan Paacla (Perkumpulan Peningkatan Aksi Bersama untuk Pengurangan Pekerja Anak) Indonesia melaksanakan kegiatan pelatihan dan sosialisasi intensif bagi perusahaan dan rantai pasok di sektor pertanian untuk menghentikan praktik pekerja anak.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada pihak perusahaan agar berkomitmen untuk tidak mempekerjakan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Disnaker Jember, Drs. Joko Sutriswanto, M.Si., menjelaskan bahwa inti dari kegiatan ini adalah memberikan pengertian kepada perusahaan mengenai pentingnya stop pekerja anak di lingkungan kerja mereka.
"Maksud dari kegiatan ini adalah memberi pengertian kepada perusahaan agar memahami stop pekerja anak di perusahaan mereka," ujar Drs. Joko Sutriswanto, M.Si.
"Tujuan berikutnya adalah perusahaan-perusahaan itu tidak akan memperkerjakan anak untuk di perusahaan mereka bagaimanapun karena itu melanggar aturan peraturan perundang-undangan."
Dukungan Anggaran dari Paacla
Menurut Drs. Joko Sutriswanto, M.Si., anggaran kegiatan ini didukung oleh Paacla, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berbasis di Jakarta. Paacla diketahui fokus melaksanakan kegiatannya di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Lombok.
Paacla Indonesia adalah organisasi yang bergerak dalam kemitraan multi-pihak untuk pengurangan pekerja anak di sektor pertanian. Kegiatan Paacla mencakup proyek percontohan sistem pemantauan dan remediasi pekerja anak (SPRPA) di desa-desa yang menjadi lokasi proyek, termasuk di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Konteks Hukum dan Hak Anak
Sosialisasi ini sangat relevan mengingat definisi hukum anak di Indonesia adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dalam materi pelatihan yang digunakan, ditekankan bahwa Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh berbagai pihak, termasuk negara dan masyarakat. Kluster hak anak mencakup:
* Hak Sipil dan Kebebasan Anak (seperti nama, kewarganegaraan, dan kebebasan berekspresi).
* Kesehatan dasar dan kesejahteraan anak (seperti layanan kesehatan, gizi, dan pendidikan).
* Perlindungan Khusus Anak, termasuk anak yang dieksploitasi secara ekonomi (pekerja anak).
Upaya kolaboratif antara Disnaker Jember dan Paacla ini merupakan bagian dari langkah nyata untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak dan menciptakan Indonesia Layak Anak. ( herry)



Komentar
Posting Komentar