Reses, H. Moh. Hafidi Ungkap Masalah Pencairan Dana Desa yang Terkendala Aturan Baru
![]() |
| H. Moh. Hafidi, S,Sos |
Jember. barathanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, H. Moh. Hafidi, S.Sos, menggelar kegiatan reses Masa Sidang ke-III Tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di aula SMK Ibu Pakusari pada Kamis, 4 Desember 2025, dan dihadiri oleh sejumlah konstituen.
Kendala Pencairan Dana Desa: PMK 81/2025 Jadi Sorotan
Dalam sesi wawancara, H. Moh. Hafidi menyoroti kendala serius yang dihadapi beberapa desa terkait pencairan dana desa tahap kedua. Dana desa, yang merupakan alokasi untuk pembangunan, menjadi terhambat meski pekerjaan di lapangan sudah hampir selesai.
"Pembangunannya pasti sudah dijalankan, karena ini sudah akhir tahun, berarti sudah hampir selesai. Bahkan harusnya sudah selesai," ungkap Hafidi. Namun, ia menjelaskan bahwa pencairan termin kedua (40%) tidak dapat dilakukan di beberapa desa.
* Penyebab Utama: Kendala ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
* Syarat Baru: Salah satu klausul dalam PMK tersebut mensyaratkan bahwa penyelesaian Badan Hukum (BH) Koperasi harus sudah tuntas pada waktu yang ditentukan, yaitu sekitar akhir September.
* Dampak: Desa-desa yang Badan Hukum Koperasinya baru keluar pada bulan Oktober, meskipun PMK itu sendiri baru keluar pada bulan November, dianggap tidak memenuhi syarat karena aturan tersebut berlaku surut.
Hafidi menyebut beberapa desa yang terdampak, termasuk Desa Kencong, Desa Lojejer, dan Desa Sumberrejo, di mana dana desa mereka tidak bisa cair.
Kepala Desa Terpaksa "Nombohi"
Konsekuensi dari gagal cairnya dana desa tahap kedua ini sangat memberatkan bagi pemerintah desa. Dana 40% yang tertahan tersebut, diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta lebih per desa.
"Artinya desa-desa sudah membangun sebetulnya, tapi kemudian pencairannya yang tahap dua enggak bisa turun... ya itu tadi, sudah pasti Kadesnya harus nombohi (menalangi) pembangunannya," tegas Hafidi.
Ia berharap para Kepala Desa (Kades) dapat bersikap bijak dan berbesar hati untuk menalangi anggaran pembangunan yang tertunda ini.
Aspirasi Masyarakat yang Diserap
Selain masalah teknis anggaran, reses ini juga menjadi wadah bagi H. Moh. Hafidi untuk menyerap berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat, mulai dari masalah seputar:
* Kesejahteraan: Keluhan dari juru parkir dan guru PAUD/Pracai.
* Infrastruktur: Isu tentang saluran air dan irigasi.
* Pertanahan: Masalah yang berkaitan dengan status dan sengketa lahan.
* Lain-lain: Keluhan dari kelompok usaha disabilitas Bintras.
Hafidi menegaskan bahwa ia berupaya mengingat semua aspirasi yang disampaikan, bahkan yang sudah disampaikan pada reses sebelumnya, sebagai komitmennya untuk memperjuangkan kebutuhan konstituen di DPRD Jember. ( herry )


Komentar
Posting Komentar