Dispendik Jember Gelar Sosialisasi Juknis BOSP 2026, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
![]() |
| Sosialisasi BOSP di Aula Dinas Pendidikan |
JEMBER. barathanews.com — Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember menggelar kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Acara tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada Selasa (18/8/2026).
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Jember, M. Rido'i, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa sosialisasi ini ditujukan bagi seluruh kepala sekolah dan bendahara SMP, baik negeri maupun swasta, di seluruh Kabupaten Jember.
"Mengingat kapasitas tempat, kegiatan ini kita bagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh 172 sekolah, dan sesi kedua diikuti oleh 171 sekolah," ujar M. Rido'i saat dikonfirmasi di lokasi acara.
Untuk memperkuat pemahaman dan tata kelola yang sesuai regulasi, Dinas Pendidikan menghadirkan pemateri lintas instansi. Sosialisasi ini melibatkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Jember, Polres Jember, serta Inspektorat Kabupaten Jember.
M. Rido'i menekankan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan pengelolaan anggaran BOSP berjalan secara tepat dan bertanggung jawab di setiap satuan pendidikan.
"Kami ingin memastikan BOSP ini tepat dalam perencanaannya, benar dalam pelaksanaannya, serta benar dalam pelaporannya. Jika ketiga proses tersebut telah dilalui dengan baik, kami yakin tidak akan ada masalah dalam hal pertanggungjawaban," jelasnya.
![]() |
| M. Rido'i |
Terkait teknis penggunaan anggaran, ia menjelaskan tidak ada penekanan khusus karena regulasi dalam Juknis BOSP 2026 relatif sama dengan tahun sebelumnya. Namun, terdapat perbedaan proporsi atau porsi anggaran antara sekolah negeri dan swasta.
Mengenai pencairan anggaran, M. Rido'i menerangkan bahwa dana BOSP ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup periode Januari hingga Juni, sedangkan tahap kedua dari Juli hingga Desember. Penarikan dana oleh pihak sekolah dilakukan secara bertahap setiap bulan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
"Untuk semester pertama pencairan sudah terserap, dan evaluasinya akan dilakukan pada tahap kedua nanti. Harapan kami, pengelolaan dana BOSP pada tahap kedua bisa semakin baik, transparan, dan akuntabel," tutupnya.
(herry)


Komentar
Posting Komentar