Layangkan Surat Ke-4 Tanpa Respon, SEKTI Jember Ancam Gugat Pemerintah dan Gelar Aksi Besar-besaran

Asirudin

JEMBER. barathanews.com — Serikat Tani Independen  (SEKTI) Jember melayangkan ancaman keras terhadap Pemerintah Kabupaten Jember terkait pembiaran dan tidak adanya respon atas isu sengketa agraria yang membelit para petani.

Ketua SEKTI Jember, Asiruddin (yang akrab disapa Pak Linggar), mengungkapkan bahwa pihaknya telah empat kali mengirimkan surat resmi kepada pihak pemerintah daerah, dengan surat terakhir dikirimkan pada Rabu (19/8/2026). 

Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun iktikad baik dari pemerintah untuk memberikan balasan.

"Kami sudah empat kali mengirimkan surat, dan yang terakhir tadi saya kirim sendiri. Tapi surat tersebut tidak pernah ada balasan sama sekali dan tidak ditanggapi," ujar Asiruddin, Rabu (19/8/2026).

Asiruddin menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu (tenggat) selama 14 hari bagi pemerintah daerah untuk memberikan jawaban resmi. Jika dalam kurun waktu tersebut tetap tidak ada respon, SEKTI siap menempuh jalur hukum dan mengerahkan massa.

"Jika dalam waktu 14 hari tidak ada jawaban, kami akan menggugat ke pengadilan atas tuduhan pemerintah telah mengabaikan pelaksanaan aturan dan undang-undang. Selain itu, kami para petani juga akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran," tegasnya.

Soroti Kinerja GTRA dan Konflik Perbatasan

Langkah tegas SEKTI ini dipicu oleh mandeknya pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Jember. Kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Jember dinilai belum maksimal dan terkesan "berjalan di tempat" setelah sebelumnya sempat membagikan sertifikat.

SEKTI mencatat sejumlah persoalan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang hingga kini menggantung tanpa kepastian hukum, di antaranya:

 * Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo: Lahan seluas 8.045 hektare belum mengantongi sertifikat.

 * Desa Suco, Kecamatan Jelbuk: Lahan seluas 55 hektare yang telah dihuni warga selama 20–30 tahun belum memiliki legalitas dan kepastian hukum.

 * Sengketa Wilayah: Konflik sengketa lahan di beberapa titik seperti Ketajek, Mandigu, Curahnongko, Curahtakir, Nogosari, Sukorejo, dan daerah lainnya.

Selain masalah TORA, SEKTI juga menyoroti sengketa batas wilayah antara Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi. Sengketa perbatasan ini berdampak langsung pada 150 hektare lahan pertanian yang kini tidak dapat digarap dengan baik akibat aksi saling klaim dan ancaman pengusiran terhadap petani.

SEKTI mendesak Bupati Jember dan DPRD Kabupaten Jember untuk segera mengambil langkah nyata, membenahi reformasi GTRA, serta menghentikan kriminilisasi dan pengusiran petani demi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan di Jember.

( herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bambang Sugihono Kembali Pimpin GM FKPPI Jember, Siap Bersinergi Bangun Daerah

Yayasan Sosial Darma Budi Luhur Resmikan Kolumbarium Parantijati Jember, Siap Tampung Ribuan Abu Jenazah

NJOP di Jember Naik Drastis, REI Berharap Pemerintah Jadi Jembatan Komunikasi