ATR/ BPN Jember Sosialisasikan LSD Dan Alih Fungsi Lahan.
Jember. Sosialisasi terkait kebijakan LSD ( Lahan Sawah Di Lindungi) dan Alih Fungsi Lahan Pertanian oleh Dirjen Pengendalian Hak Atas Tanah Kementerian Pertanahan berlangsung di Kantor ATR/ BPN Jember, Jumat (3/5/2024).
Narasumber Sosialisasi ini, Dr.Ir. Andi Renald Direktur Pengendalian Hak Atas Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu yang di hadiri H. Rahman Anda, ST, MM, MT Kepala DPRKPCK ( Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya) Jember, Ir. Imam Sudarmaji,MM Kepala DTPHP ( Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan) Jember, Bambang Budi Susetya Ketua REI Jember, Asyik Pamilu Hadi,ST,MT Ketua Apersi Korwil Jember, Akademisi, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
"Sosialisasi ini tujuannya, memberikan Sosialisasi terkait kebijakan LSD yang ada di Indonesia." Terang Dr. Akhyar Tarfi, S.Sit, MH Kepala ATR/ BPN Jember. ,
Hari ini lahan- lahan sawah, menurut Akhyar harus dipertahankan dalam rangka untuk ketersediaan pangan yang ada dalam rangka untuk mendukung ketahanan pangan yang ada di Indonesia.
"Ketika ada lahan- lahan yang masuk dalam kawasan LSD, ada kebijakan untuk bisa di keluarkan. Ada syarat- syaratnya, cukup ketat dan harus di penuhi oleh siapapun juga tapi ini masih memungkinkan untuk di keluarkan dari kawasan LSD." Ujarnya.
Di jelaskan oleh Akhyar, lokasi LSD di Jember itu ada sekitar 77 ribu hektare tetapi kalau dilihat dari aturannya, antara LSD dan Tata Ruang perspektif nya itu beda. Di satu sisi, persepektifnya eksektik yaitu Lahan pertanian di satu wilayah di petakan semua tanpa melihat pola ruang atau tata ruang yang ada. Sedangkan tata ruang perspektifnya adalah proyeksi jangka panjang.
"Bisa saja di tata ruang itu bukan pertanian karena jangka panjang tetapi masuk dalam kawasan LSD. Kawasan- kawasan seperti ini bukan pertanian tapi masuk kawasan LSD. Ini dimungkinkan dikeluarkan LSD nya sehingga kegiatan- kegiatan pembangunan di kawasan- kawasan yang non pertanian ini bisa di keluarkan rekomendasi nya, bisa dikeluarkan izinnya." Ungkapnya.
![]() |
Dr. Akhyar Tarfi, SSit,MH Kepala ATR BPN Jember |
Kedepan, pihaknya berharap masyarakat tidak melaksanakan kegiatan pembangunan, administrasi yang terkait dengan pemanfaatan tanah tersebut sebelum LSD dikeluarkan.
"Rekomendasi LSD terbit, Tanah itu bisa dimanfaatkan atau administrasi terkait perijinannya di proses. Sebelum rekomendasi dikeluarkan maka tidak bisa dilakukan pembangunan maupun kegiatan- kegiatan administrasi. " Pungkasnya. ( herry).
Komentar
Posting Komentar