Sidang GTRA Jember 2024, Penatapan Redistribusi Tanah Di Desa Kaliwining
Jember. barathanews.com. Sidang GTRA ( Gugus Tugas Reforma Agraria) dalam rangka penetapan subjek dan objek redistribusi tabah Kabupaten Jember Tahun 2024 berlangsung di aula Pemkab Jember, Kamis (8/8/2024).
Sidang GTRA ini persiapan Redistribusi tanah di Desa Kaliwining yang dipimpin Ketua Harian GTRA Jember, Dr. Akhyar Tarfi S.Sit, MH yang juga Kepala ATR/ BPN Jember, dihadiri DPRKPCK, Assisten 1 Setkab Jember, Polres Jember, Kodim Jember, Bakesbsngpol Jember, BKAD Jember, Dinas Perikanan, Camat Rambipuji, Kades Kaliwining dan undangan lainnya.
"Penyerahan tanah atau pekarangan tersebut akan dilakukan dengan penyerahan sertifikat elektronik setelah mendapatkan SK penetapan dari Bupati Jember. " Terang Dr. Akhyar Tarfi S,Sit MH.
Penyerahan tanah yang berlokasi di Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji untuk tahun 2024 ini ada 500 bidang dengan luas 312.757 M².
"Ternyata, di lapangan masih ada permohonan masyarakat yang belum masuk karena ada keterbatasan anggaran. " Ujar Zainal Arifin, SH, Msi Kasi Penataan dan Pemberdayaan ATR/ BPN Jember.
Tanah yang diberikan ini, sudah dimanfaatkan secara turun temurun baik berupa pekarangan maupun tempat tinggal.
"Pada umumnya mereka sudah membangun rumah dan akses perekonomian lancar. Kepada Kades Kaliwining, ini bisa mengembangkan UMKM agar ekonomi masyarakat semakin meningkat. " Ungkapnya.
Ditegaskan oleh Rudy Danarto, Kabid Tata Ruang Dan Pertanahan DPRKPCK Jember bahwa tujuan Redistribusi Tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan Tanah.
"Sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subyek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subyek redistribusi tanah." Ujarnya.
Menurut Rudy, Objek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024 sejumlah 500 bidang yang terletak di Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji.
"Sebanyak 500 bidang dengan luas 312.757 m2 dengan status tanah Tanah Negara Bekas Hak Guna Usaha No. 3 / Kaliwining. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional." Ungkapnya.
Di tambahkan, Calon penerima Redistribusi Tanah merupakan para ppenggarap atau telah menguasai tanah tersebut dan selama penguasaannya tidak ada pihak lain yang berkeberatan. ( herry).
Komentar
Posting Komentar