Diskopum Gelar Bimtek, Fokus Audit Kesehatan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam
![]() |
Irfan Fatoni narasumber Bimtek |
Jember – barathanews.com. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember memperkuat fondasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan koperasi ber-Unit Simpan Pinjam (USP) melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemeriksaan Kesehatan Koperasi. Kegiatan ini sengaja digelar, bertujuan untuk memastikan koperasi di Jember beroperasi dengan prinsip yang sehat, akuntabel, dan transparan.
Berlangsung selama dua hari, pada Kamis dan Jumat (25-26 /9/2025) Bimtek ini diikuti oleh 35 peserta, terdiri dari pengurus dan pengawas koperasi di aula Diskupum Jember.
Perkuat Tiga Pilar Utama: Likuiditas, Solvabilitas, dan Rentabilitas
Menurut Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskopum Jember, Rudi Prasetya Aji, S.Sos, tujuan utama Bimtek ini adalah untuk memperkuat pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip kesehatan koperasi.
"Kami fokus pada tiga aspek krusial: likuiditas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek), solvabilitas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang), dan rentabilitas (kemampuan menghasilkan laba)," terang Rudi pada Jumat (26/9/2025).
Selain itu, kegiatan ini secara praktis bertujuan:
* Meningkatkan keterampilan praktis pemeriksa dalam melakukan audit dan pemeriksaan kesehatan sesuai standar.
* Memperkenalkan regulasi dan kebijakan terbaru, termasuk peraturan perundang-undangan terkini yang mengatur koperasi.
* Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan sumber daya dan keuangan.
* Meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan agar koperasi beroperasi sesuai prinsip yang sehat.
![]() |
Rudi Prasetya Aji |
Kolaborasi Profesional dan Dasar Hukum Kuat
Untuk menjamin kualitas materi, Bimtek ini mendatangkan narasumber profesional, yaitu Irfan Fatoni, SE, MSI dan Dyah Ayu P, SE, M.Ak dari Lembaga Pelatihan Keuangan Nay Nau Jasa Utama Perwakilan Jawa Timur di Malang. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Jember.
Rudi optimis, Pelaksanaan Bimtek ini memiliki landasan hukum yang kuat. "Landasan hukum kegiatan ini, antara lain Peraturan Menteri Koperasi No. 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi." Imbuhnya.
Selain itu, kegiatan ini juga didorong oleh Surat Edaran Kementrian Koperasi dan UKM No. 4 Tahun 2023 yang mewajibkan penilaian mandiri bagi KSP dan KSPPS melalui Sistem Pengawas Koperasi.
Rudi berharap, kegiatan ini mampu membawa dampak signifikan.
"Dengan adanya Bimtek ini, koperasi diharapkan mampu mengidentifikasi area perbaikan dalam manajemen dan operasionalnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja koperasi secara keseluruhan," tutup Rudi.
(herry)
Komentar
Posting Komentar