Laporan Tanah Mandek Berbulan-bulan, Akhirnya Bergerak Cepat Berkat Respons Langsung Dr. Djoko Susanto
JEMBER, barathanews.com – Kekecewaan mendalam terhadap lambatnya pelayanan Pemkab Jember, khususnya melalui kanal aduan resmi "Wadul Gus’e", mendorong tim kuasa hukum dan penggugat untuk mengambil langkah langsung. Kurdi Ismail SH, Agus Salim SH, dan Hadi Purnomo SH, pengacara dari Banyuwangi, bersama pihak penggugat, Erni Yulia Puspawati warga Desa Ajung Kecamatan Kalisat akhirnya menemui Wakil Bupati Jember, Dr. Djoko Susanto, SH, MH, di ruang kerjanya pada Selasa (14/10/2025).
Pertemuan ini menjadi titik terang bagi permasalahan penutupan akses jalan umum di daerah Ajung, Jember, yang telah berlarut-larut selama lebih dari 10 tahun. Respons cepat dan tanggap dari Wakil Bupati Jember ini menjadi kontras dengan pengalaman masyarakat yang mengaku aduan mereka melalui kanal "Wadul Gus’e" mandek dan tidak ada realisasi selama berbulan-bulan.
Kuasa hukum pelapor, Kurdi Ismail, menyampaikan kronologi aduan yang tak kunjung membuahkan hasil. Mereka telah mengajukan surat resmi sejak April 2025, dan kemudian menggunakan aplikasi "Wadul Gus’e" pada 25 Juni 2025.
"Meskipun telah ditanggapi dan mendapat nomor identifikasi, tindak lanjut yang dijanjikan, yang seharusnya diserahkan ke Sekda lalu Asisten Satu, tidak pernah membuahkan hasil hingga saat ini," kata Kurdi.
Saking kecewanya, ia menyebut bahwa kondisi ini membuat salah satu perwakilan sempat menyebut aplikasi tersebut sebagai “Ngedabus Gus” (menipu) alih-alih “Wadul Gus’e” (mengadu).
Jalan yang dipersoalkan adalah akses umum menuju masjid dan jalan raya yang terletak di belakang lahan pelapor di daerah Desa Ajung, Kecamatan Kalisat Jalan dengan lebar sekitar 1 hingga 1,5 meter dan panjang 33 meter ini telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun. Akses ini berawal dari pelepasan hak oleh pemilik tanah ( Erni Yulia) untuk kepentingan umum, termasuk pengangkutan material saat pembangunan masjid dan sekarang, lahan tanah tersebut di tutup dan pagar di klaim dimasukkan dalam sertifikat tanah milik oknum Sekcam di Kabupaten Jember. Oknum tersebut memang punya tanah seluas 160 m² dengan di masukkan tanah tersebut luasnya menjadi 260 m² . Inilah yang di gugat karena lahan tersebut jalan umum bukan pribadi.
Setelah tidak berhasil menemui Bupati, pihak pelapor akhirnya ditemui langsung oleh Wakil Bupati Jember, Dr. Djoko Susanto.
"Alhamdulillah, kami ketemu sama beliau, Wakil Bupati, langsung direspons dan langsung dikontak, ditindaklanjuti ke BPN," ujar Agus Salim, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas pelayanan tanggap cepat tersebut.
Masyarakat dan kuasa hukum berharap agar pertemuan dengan Wakil Bupati ini dapat segera ditindaklanjuti dengan realisasi di lapangan, sehingga jalan yang ditutup oleh oknum di sebelah utara rumah pelapor selama lebih dari satu dekade itu bisa dibuka kembali.
"Yang kami harapkan, tanpa aplikasi pun beliau ternyata melayani masyarakatnya dengan baik," tutup Kurdi Ismail, memuji komitmen Wakil Bupati Jember. (herry)


Komentar
Posting Komentar