Bersama Ketua TKSK Jember, Yek Imam Membedah Persoalan Bansos dan Validasi Data
JEMBER. barathanews.com – Hujan rintik-rintik yang membasahi kawasan Sumbersari, Jember, tidak menyurutkan semangat diskusi yang terjalin antara Imam Taufik (Yek Imam), Ketua RT 01/RW 09 Sumber Dandang, Kebonsari, dengan Rahman, Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten (TKSK) Jember sekaligus Ketua TKSK Kecamatan Sumbersari, Sabtu malam (14/11/2025)
Bertempat di sebuah "Gubuk Aspirasi", perbincangan malam itu berlangsung cukup gayeng (akrab dan hangat), ditemani secangkir kopi, gorengan hangat, dan kepulan asap rokok favorit masing-masing. Diskusi yang dimulai hingga larut, tepat pukul 22.00 WIB, terfokus pada dua isu utama: tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) RT/RW Kelurahan Kebonsari dan masalah krusial validitas data Bantuan Sosial (Bansos).
Melawan Seremonial, Mewujudkan Tindakan Nyata
Menyikapi hasil Rakor, Rahman dan Yek Imam menekankan perlunya langkah-langkah strategis agar rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi "Pacapa Gobes" atau teori belaka. "Poinnya adalah, sejauh mana kita mau berjuang... dengan tetap memegang azas tanggung jawab dan objektivitas yang berkeadilan," ujar Yek Imam, menggarisbawahi komitmen untuk menindaklanjuti program dengan aksi nyata.
Membongkar Problematika Data Bansos yang Tidak Tepat Sasaran
Isu Bansos menjadi sorotan utama. Hingga saat ini, masih banyak data penerima yang dinilai tidak valid atau tidak tepat sasaran. Diskusi ini menjadi momen untuk mengurai benang kusut berbagai jenis Bansos, proses pengajuan, verifikasi data, hingga penentuan kelayakan penerima.
Sebagai solusi praktis, Rahman membagikan informasi penting mengenai aplikasi resmi pemerintah: Aplikasi Cek Bansos.
"Masyarakat kini bisa berperan aktif. Kita bisa mengecek status penerima, mengajukan sanggahan, bahkan mengusulkan warga yang layak menerima bantuan melalui aplikasi ini," jelas Rahman.
Fitur utama dalam aplikasi Cek Bansos yang dibahas meliputi:
* Cek Bansos: Untuk mengetahui bantuan apa saja yang diterima warga hanya dengan memasukkan NIK/KK.
* Sanggahan: Mekanisme untuk mengajukan pembatalan bagi warga yang dinilai tidak berhak menerima.
* Usulan: Jalur untuk mengusulkan warga yang layak namun belum terdaftar sebagai penerima.
Selain melalui aplikasi, pengusulan juga tetap bisa dilakukan melalui jalur resmi dari RT/RW kepada operator DTKS di kelurahan masing-masing.
Integritas dan Keadilan sebagai Bahasa Paling Efektif
Diskusi ditutup dengan penegasan bahwa upaya perbaikan data ini membutuhkan integritas dan perjuangan tanpa lelah. "Karna integritas dan keadilan adalah bahasa yang paling efektif dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat," tutup Yek Imam.
Salam sehat, terus berjuang demi kesejahteraan rakyat, dan jangan pernah lelah menebar kebaikan. (herry)

Komentar
Posting Komentar