DBHCHT 2025 Lindungi 40.300 Pekerja Rentan Jember, Program "Lingkaran Cinta" dan "Sertakan Cinta" Diluncurkan




Pembukuan Sosialisasi 

JEMBER. barathanews.com.  – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar Sosialisasi Penerima BPJS Ketenagakerjaan (DBHCHT) Bagi Buruh Tembakau dan Pekerja Rentan 2025  digelar di Fortunagrande Hotel, Kamis (13/11/2025).

Tahun  ini ada peningkatan signifikan jumlah penerima perlindungan Jamsostek yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam kesempatan ini, turut diluncurkan program baru "Lingkaran Cinta" dan "Sertakan Cinta" untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di Jember.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Jember, Dadang Komarudin, menyatakan bahwa jumlah peserta yang didanai DBHCHT tahun ini melonjak drastis.

"Alhamdulillah untuk tahun 2025 ini peserta dari DBHCHT meningkat cukup signifikan. Dari perlindungan di tahun kemarin yang bisa melindungi 20.000, tahun ini 2025 itu bisa melindungi 40.300 pekerja buruh rentan," ujar Dadang.

Ia merinci, sasaran penerima tidak hanya buruh tani tembakau, tetapi juga sektor pendukungnya, seperti pedagang di wilayah perkebunan dan penjual di  pertanian tembakau.

Meski ada peningkatan, Dadang mengakui target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Jember untuk 2025 masih belum tercapai.   "Saat ini kita sudah mencapai kurang lebih 20,63 %, belum tercapai masih ada selisih 10%," katanya.

Untuk mengejar selisih tersebut, program "Lingkaran Cinta" dan "Sertakan Cinta" digulirkan. "Lingkaran Cinta" bertujuan melindungi pekerja rentan melalui bantuan dana pemerintah daerah, sedangkan "Sertakan Cinta" melibatkan partisipasi ASN atau masyarakat mampu untuk mendaftarkan orang-orang terdekat mereka, seperti asisten rumah tangga atau sopir.

"Iurannya satu bulan cuma 16.800 (untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian). Kalau mau ditambah tabungan (Jaminan Hari Tua), jadi 36.800," jelas Dadang.

Dadang optimis target UCJ 2029 sebesar 40,48% akan tercapai. Ia menegaskan, perlindungan ini krusial untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko sosial pekerjaan, seperti kecelakaan kerja atau kematian.

Joko Sutriswanto ( kiri) dan Ulfa Alfiah ( kanan )

Acara sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari KPP Bea Cukai Jember. Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) KPP Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiah, menjelaskan materi mengenai cukai dan bahaya rokok ilegal.

Ulfa juga memaparkan transparansi pemanfaatan DBHCHT. Ia menjelaskan bahwa program Jamsostek untuk buruh tani ini merupakan bagian dari alokasi 50% DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat.

"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dibagi menjadi tiga pos: 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat, 40% untuk Kesehatan, dan 10% untuk Penegakan Hukum," jelas Ulfa.

Terkait penindakan rokok ilegal, Ulfa mengungkapkan bahwa Jember masih menjadi yang tertinggi di antara kabupaten lain, meskipun angka penindakan di tahun 2025 ini menunjukkan tren penurunan.

Ia berharap sosialisasi kepada Camat, Lurah, dan Kades dapat menekan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat grassroot. Bea Cukai Jember juga mengajak masyarakat aktif melapor melalui nomor WhatsApp 0851-8605-1205 jika menemukan informasi peredaran rokok ilegal. ( herry).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton