Disnaker Jember Rapat UMK 2026, Dibahas Sambil Tunggu SK Pusat

 Joko Sutriswanto ( Foto: herry)

JEMBER. barathanews.com  – Menjelang penghujung tahun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember menggelar Rapat Dewan Pengupahan di Hotel Royal, Sabtu (13/12/2025). 

Pertemuan ini berfokus pada pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebagai langkah antisipasi, mengingat Pemerintah Pusat belum juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait regulasi pengupahan tahun depan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Jember, Drs. Joko Sutriswanto, M.Si., menegaskan bahwa rapat ini sangat penting untuk menyusun kesiapan daerah.

Rapat Digelar untuk Antisipasi

Menurut Joko Sutriswanto, meskipun belum ada kepastian dari Jakarta, Jember harus bersiap. "Rapat ini kami gelar sebagai langkah antisipasi terkait kemungkinan penetapan di 2026. Sampai saat ini, kami belum memiliki SK resmi dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan UMK. Oleh karena itu, kami di daerah harus segera menyusun strategi dan merumuskan sikap," ujar Joko Sutriswanto.

Tiga Wacana Kenaikan UMK Mengemuka

Dalam diskusi Dewan Pengupahan, tiga skenario potensi kenaikan UMK menjadi bahan perbincangan intensif. Skenario ini muncul sebagai wacana, bukan usulan resmi:

 * Skenario 6,5%: Angka kenaikan yang mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya.

 * Skenario 10%: Angka kenaikan yang muncul dari isu yang beredar di lapangan.

 * Skenario Rumus Terapan: Perhitungan UMK berdasarkan rumus resmi, yang ditambahkan dengan variabel pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di Jember, sesuai masukan dari kalangan akademisi.

Jember Belum Bersikap, Tunggu Pusat

Meskipun ketiga skenario tersebut dibahas, Disnaker Jember menegaskan bahwa belum ada usulan atau keputusan final yang diambil. Seluruh anggota Dewan Pengupahan Jember sepakat untuk menunggu petunjuk teknis yang pasti dari Pemerintah Pusat. 

"Kami sepakat untuk menunggu penetapan dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan pengupahan. Selama SK dan petunjuk teknis belum turun, kami di daerah tidak bisa bersikap. Kami berharap Pemerintah Pusat segera mengeluarkan penetapan agar kami bisa segera mengambil langkah konkret," tegas Joko Sutriswanto.

Rapat ini merupakan upaya Disnaker Jember untuk memastikan bahwa Jember siap merespons dan menerapkan kebijakan UMK 2026 segera setelah keputusan resmi dari Pusat diumumkan. ( herry)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton