Press Rilis Polres Jember, Pemaparan Kasat Reskrim Polres Jember Saat Pers Rilis, Kasus Kriminal Naik 1,05 Persen
JEMBER. barathanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jember memaparkan capaian kinerja serta pengungkapan sejumlah kasus menonjol sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar Polres Jember di Aula Rupatama Mapolres Jember, Senin (29/12/2025).
Dalam kegiatan yang dipimpin Kapolres Jember ini, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa grafik kriminalitas di wilayah hukum Polres Jember mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
AKP Dika menjelaskan bahwa secara kuantitas, jumlah laporan polisi (CT) mengalami kenaikan sebesar 1,05 persen.
"Terkait dengan data kriminalitas di tahun 2025, terjadi kenaikan jumlah laporan polisi sebesar 1,05 persen, dari 3.023 kasus di tahun 2024 menjadi 3.035 kasus di tahun ini," ujar AKP Dika di hadapan awak media.
Meski laporan meningkat, ia mengakui adanya penurunan pada jumlah penyelesaian perkara (CC).
"Adapun untuk penyelesaian perkara, kami mencatat adanya penurunan penyelesaian dari 2.962 perkara di tahun lalu menjadi 2.102 perkara pada tahun 2025," tambahnya.
![]() |
| AKP. Dika Hadiyan Widya Wiratama |
Dalam paparannya, Kasat Reskrim merinci lima jenis kejahatan dengan jumlah tertinggi selama tahun 2025, yang didominasi oleh kasus narkoba sebanyak 199 kasus, disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 112 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 89 kasus, penganiayaan berat (anirat) 21 kasus, dan perjudian 14 kasus.
Selain data statistik, beberapa kasus tragis yang menyita perhatian publik juga menjadi bahasan utama, seperti penemuan bayi di Ajung dan kasus pembuangan bayi ke dalam tangki septik di Sumbersari oleh tersangka berinisial R. AKP Dika menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus kemanusiaan dan kekerasan terhadap anak.
"Kami juga memberikan atensi khusus pada kasus-kasus kemanusiaan seperti penemuan bayi di Ajung dan Sumbersari, serta kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan ayah kandung di bawah pengaruh minuman keras," tegasnya.
Ia juga menyoroti kaitan antara tindak pidana pencurian dengan penyalahgunaan narkotika, seperti pada kasus pencurian tembakau di mana pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.
"Hal ini menjadi catatan penting bagi kami dalam upaya penegakan hukum ke depan," pungkas AKP Dika. ( herry)


Komentar
Posting Komentar