Reses, Candra Ary Fianto Soroti Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Nasib 17 Pokir Rakyat

JEMBER. barathanews.com  – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, S.T., menegaskan kembali komitmen dewan untuk menyerap aspirasi rakyat dalam Reses Masa Sidang Ke-III Tahun 2025 di Desa Kalisat, Rabu malam (3/11/2025). Dalam reses tersebut, dua isu krusial menjadi sorotan utama: perlindungan lahan pertanian dan penolakan 17 Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang bersumber dari masyarakat.

Prioritas Jember: Swasembada Pangan dan UMKM

​Menurut Candra, sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026, fokus pembangunan Jember harus bertumpu pada Ketahanan Pangan dan UMKM.

​Mewujudkan swasembada pangan menjadi target mutlak. Namun, Candra menyoroti masalah alih fungsi lahan pertanian yang terus menjadi momok.

​"Alih fungsi lahan pertanian itu tidak boleh lagi menjadi satu problem di Jember," tegasnya.

​Untuk mengatasi hal ini, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera menuntaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda RTRW yang jelas dinilai penting untuk memetakan pembangunan, menjaga Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta mempermudah masuknya investasi.


Selain pangan, sektor UMKM yang merupakan penyumbang PDB terbesar kedua daerah juga menjadi prioritas. 

DPRD berencana menginisiasi Perda UMKM baru. Perda ini diharapkan dapat memberi perlindungan hukum, memfasilitasi permodalan, pelatihan, dan memperluas pemasaran, sehingga UMKM Jember mampu bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi.

Penolakan 17 Pokir: Aspirasi Rakyat Terdampak Inpres Efisiensi

​Isu panas lain yang diangkat adalah penolakan oleh Pemkab Jember terhadap 17 Pokir anggota DPRD—yang pada dasarnya adalah aspirasi murni masyarakat.

​Candra menjelaskan penolakan ini diakibatkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi. Inpres tersebut memicu perubahan Tugas dan Fungsi (Tusi) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga aspirasi yang diajukan melalui Pokir (untuk APBD 2026 dan yang sedang berjalan) belum dapat difasilitasi.

​"Ini juga menjadi salah satu evaluasi kami, apakah fungsi kami sebagai penampung aspirasi rakyat itu masih bisa berlangsung dengan baik di tengah situasi ekonomi yang hari ini terus tidak baik," ujar Candra, mempertanyakan efektivitas fungsi dewan dalam menyerap aspirasi di tengah situasi tersebut. (herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton