Bupati Jember Berikan Insentif Pajak Daerah 50%-100%
Jember. Untuk meminimalisir dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 di Bumi Pandhalungan, Bupati Jember, dr. Faida, MMR., Mengeluarkan kebijakan pemberian insentif kepada wajib pajak yang mengatur pemberian pajak daerah. Sekretaris Badan Penghasilan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Suyanto menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jember nomor 188.45 / 36 / 1.12 / 2020 tentang Pajak Penghasilan Daerah untuk periode tanggap darurat akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember. Pengurangan pajak hotel, pajak restoran, tempat hiburan, pajak penerangan jalan dari sumber yang diproduksi sendiri (PPJ non PLN), dan pajak parkir. Besarannya mulai dari 50 persen hingga 100 persen. Periode selama tiga bulan, mulai dari bulan Mei hingga Juli. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) juga mendapatkan persetujuan. Besarannya mulai 10 hingga 15 persen. Kebijakan pembayaran PBB P2 Tahun 2020 mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2020. Setelah...