BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Dan Pensiun Kepada Keluarga Almarhum Kades Ajung

Foto: Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Jember oleh Bupati Jember kepada ahli waris keluarga alm. H. Mohammad Imron


Jember.  barathanews.com.

Santunan kematian dan uang pensiun perbulan diberikan BPJS Ketenagakerjaan Jember  atau BP Jamsostek  kepada keluarga   Kades Ajung Kec. Kalisat, Alm. Mohamad Imron, Rabu (14/07/2021).


Santunan ini diberikan oleh  Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto bersama BP Jamsostek kepada ahli waris yang dihadiri PLT. Kepala Dispemasdes Jember. 


Secara simbolis, santunan  diserahkan kepada istri almarhum H.Mohammad Imron,  antara lain jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.


“Ini sedang berduka-cita, semoga berkah Mohamad Imron mendapatkan tempat  khusnul khotimah, dan keluarganya diberi kesabaran dan ketabahan,” terang  Bupati Hendy.

Pada kesempatan ini, Bupati Hendy menyampaikan bahwa seluruh Kades serta Ketua RT/RW telah diikutkan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemkab Jember. Dia berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Jember yang telah memberikan respon cepat kepada peserta jaminan sosial tersebut.


Dari BPJamsostek, Santunan kematian kepada ahli waris  sebesar Rp. 42 juta, jaminan hari tua sebesar Rp.2.071.590, dan uang Rp.356.600 setiap bulan sebagai jaminan pensiun.


“Santunan ini diharapkan memberikan keringanan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk kinerja desa akan dilanjutkan Pj. Kades,” Imbuh Bupati.

Di tempat terpisah, R. Edy Suryono Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember melalui Adhi Utomo, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jember menyampaikan bahwa santunan yang diberikan ada 3, yaitu santunan kematian, hari tua dan pensiun. 

" Prosesnya ini cepat, tidak sampai 3 hari sudah cair." Ujarnya.

Terkait uang pensiun, lebih lanjut, diberikan untuk istri almarhum perbulan sampai istrinya menikah lagi Atau meninggal. Kalau meninggal, pensiun diberikan kepada anak pertama sampai menikah atau berusia 23 tahun di alihkan ke anak kedua sampai usia 23 tahun, setelah itu berhenti.

" Jaminan pensiun ini untuk peserta aktif membayar iuran untuk program jaminan pensiun, nanti mendapatkan jaminan secara berkala seperti itu dengan syarat sesuai peraturan yang berlaku." Imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya berharap, agar semua pelaku usaha, BUMD atau non ASN di Jember bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan secara aktif. " Apabila terjadi resiko, kematian atau kecelakaan kerja bisa mendapatkan jaminan, juga ahli waris nya." Pungkasnya.( Herry )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton