Wahyu Prayudi Soroti Kebijakan LP2B dan Anggaran Influencer, Minta Keterbukaan Pemkab Jember
JEMBER – barathanews.com Anggota Komisi B DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mengungkapkan keprihatinannya terhadap beberapa kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Hal ini disampaikan saat di wawancarai beberapa wartawan usai kegiatan Reses Masa Sidang II Tahun 2025 di Kelurahan Baratan, Sabtu (30/8/2025), yaitu terkait kejelasan anggaran untuk influencer dalam kegiatan di Dinas Kominfo dan data terbaru terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Anggaran Influencer dan Keterbukaan Informasi
Wahyu Prayudi akan mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran Dinas Kominfo untuk membayar influencer. Menurutnya, Komisi B telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Diskominfo dan menemukan penggunaan anggaran yang signifikan untuk promosi melalui media sosial.
"Kami perlu menanyakan lebih jelas lagi karena penggunaan influencer ini ada di media sosial, tapi kami rasa hal-hal yang disampaikan karena jumlah influencer juga cukup lumayan banyak, meskipun mereka diwadahi satu badan usaha, kami perlu menanyakan kejelasannya," tegas Wahyu.
Ia juga menilai perlunya evaluasi terhadap kinerja para influencer tersebut. Jika hasilnya tidak efisien, Wahyu menyarankan agar Pemkab Jember mempertimbangkan untuk memberdayakan media dan wartawan lokal.
"Apabila memang dirasa hasil evaluasi kami tidak maksimal, perlu dilakukan evaluasi lebih baik lagi, entah itu memberdayakan kawan-kawan media, kawan-kawan wartawan yang mungkin belum terfasilitasi di Diskominfo," ujarnya.
Sorotan terhadap Data LP2B: Statement Berbeda dengan SK Resmi
Selain itu, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti kebijakan LP2B yang dianggapnya bermasalah. Wahyu menyebut ada perbedaan antara pernyataan Bupati Jember dengan data yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) terbaru.
"Berita terbaru kemaren saya baca Bupati menyampaikan bahwa tidak ada pengurangan lahan LP2B, memang betul tidak ada pengurangan, tapi Bupati menyampaikan ada penambahan kurang lebih 327 hektar," ungkap Wahyu. "Tetapi kalau dilihat sekali lagi LP2B di tahun 2024 dibandingkan di tahun 2025 ini tidak ada penambahan sama sekali."
Lebih lanjut, Wahyu membeberkan inkonsistensi data terkait LP2B di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates. Menurutnya, Bupati menyatakan adanya penambahan 125 hektar di dua kecamatan tersebut, namun data di SK yang ia miliki menunjukkan LP2B di sana nol hektar.
"Ini yang kami pertanyakan ketika kami memanggil Dinas Pertanian, Dinas PTHP di Komisi B, namun pada saat itu Dinas Pertanian tidak bisa menjawab," jelasnya.
Untuk mendapatkan kejelasan, Wahyu berencana mengadakan RDP gabungan dengan komisi lain dan akan mengundang Dinas Cipta Karya. Ia berharap masalah ini bisa terungkap ke publik demi melindungi nasib para petani.
"Ini akan mempengaruhi nasib maupun hajat hidup orang yang ada di wilayah tersebut," pungkasnya. (herry).
Komentar
Posting Komentar