Bakesbangpol Jember Gelar FGD, Akselerasi Pelayanan Publik Ramah Disabilitas Wajib Diperluas
JEMBER. barathanews.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember menegaskan komitmen kuat untuk mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penegasan ini menjadi poin utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Akselerasi Pelayanan Publik yang Ramah Disabilitas Menuju Jember Inklusif" di Aula Bawah Barat Pemkab Jember, Kamis (27/11/2025).
Narasumber kegiatan ini, H. Achmad Halim, S.Sos Ketua DPRD Jember, Gogot Cahyo Baskoro Ketua TP3D dan Teguh Kasiyanto, S,Sos,MPd dari Disabilitas dengan moderator Rio Pradani Putra,S.Si, MSi dari NPCI.
Acara ini di hadiri Kemenag Jember, Cabang Dinas Pendidikan Jember- Lumajang, OPD di lingkungan Pemkab Jember seperti Dinsos, Diskopum, Disperindag, DP3AKB, Dinas Pendidikan, Dinkes dan perwakilan organisasi disabilitas Sekabupaten Jember.
Jembatan Komunikasi Hapus Stigma Dinsos Sentris
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Jember, Dwi Handarisasi, S.Psi, M.Si, menyatakan bahwa Bakesbangpol mengambil peran sebagai fasilitator komunikasi.
"Bakesbangpol berkomitmen penuh untuk memfasilitasi komunikasi langsung antara teman-teman organisasi disabilitas dengan OPD yang memiliki kewenangan terkait. Kami sudah menunjuk perwakilan OPD sebagai contact person resmi," ujar Dwi Handarisasi.
Di sisi lain, Ketua TP3D Jember, Gogot Cahyo Baskoro, melontarkan kritik terhadap pola pelayanan yang selama ini berjalan. Ia menyoroti kecenderungan pelayanan yang selalu didominasi Dinas Sosial, yang secara tidak langsung menciptakan stigma disabilitas sebagai objek belas kasihan.
"Seringkali, teman-teman itu agak gimana gitu kalau kegiatannya selalu difasilitasi hanya Dinas Sosial. Seolah-olah itu dianggap wong susah, yang muncul adalah bantuan bukan pemberdayaan," kritik Gogot.
Gogot Baskoro menegaskan bahwa hak disabilitas adalah pemberdayaan dan akses yang setara, bukan sekadar bantuan sosial. Ia menuntut OPD di luar Dinas Sosial, seperti Disnaker, Dinas Koperasi UMKM, dan Disperindag, agar segera membuka akses pelatihan dan program yang inklusif tanpa diskriminasi.
Komitmen Konkret: Aksesibilitas dan Komisi Disabilitas Daerah
Dari diskusi tersebut, Bakesbangpol bersama peserta forum menyepakati empat langkah konkret yang harus diakselerasi:
* Peningkatan Aksesibilitas Fisik: Mendesak penyediaan sarana dan prasarana yang benar-benar aksesibel di kantor layanan publik dan transportasi umum.
* Peningkatan Aksesibilitas Non-Fisik: Memastikan informasi publik (termasuk website Pemkab/OPD) ramah disabilitas, seperti penyediaan fitur voice-over bagi tuna netra.
* Pengembangan SDM: Perlunya pelatihan sensitivitas dan kesadaran inklusi bagi seluruh petugas layanan publik (contohnya di Disdukcapil).
* Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD): Realisasi segera pembentukan KDD yang diamanatkan Perda untuk mengawal implementasi hak-hak disabilitas secara terlembaga.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Jember, H. Ahmad Halim, menjamin komitmen legislatif untuk mengawal alokasi anggaran dan memastikan KDD segera terbentuk.
"Landasan hukum sudah kuat dan tinggal implementasi yang harus dikawal bersama oleh eksekutif dan legislatif," tegasnya.
FGD ini menandai pijakan kuat bagi Kabupaten Jember untuk beralih dari sekadar wacana menuju implementasi nyata, menjamin layanan publik yang adil dan non-diskriminatif bagi seluruh warga, dan benar-benar mewujudkan Jember Inklusif.
(herry)



Komentar
Posting Komentar