Polres Jember Tangkap Dan Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
JEMBER. barathanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika skala besar antarprovinsi. Seorang pria berinisial WR, warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, diamankan dalam operasi ini.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menjelaskan penangkapan tersebut dan merinci barang bukti yang disita saat Pers Konferensi di Aula Rupatama Mapolres Jember, Kamis (6/11/2025).
"Kami berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial WR. Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti yang sangat besar, yaitu narkotika jenis sabu-sabu seberat 885,93 gram dan pil ekstasi sebanyak 300 butir," ujar Iptu Naufal.
Modus Operandi: Ranjau dan Kiriman Lintas Pulau ke Bali
Iptu Naufal Muttaqin juga menjelaskan secara detail mengenai modus operandi yang digunakan tersangka, yang mencakup pengedaran lokal hingga jaringan lintas pulau.
"Tersangka WR ini mengedarkan narkotika dengan dua cara, yaitu sistem ranjau di sejumlah titik di wilayah Jember, dan yang kedua adalah pengiriman langsung ke Bali melalui perantara yang biasa disebut kuda," jelasnya.
![]() |
| Barang bukti |
"Tersangka mengaku sudah empat kali mengirim sabu ke Bali. Barang haram tersebut berasal dari Sumatera Utara, dikirim melalui jasa ekspedisi ke Jember, sebelum akhirnya dikirim lagi ke Bali," tambah Iptu Naufal.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit HP dan satu kartu ATM yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan transaksi ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Iptu Naufal Muttaqin menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tutup Iptu Naufal.
( herry)


Komentar
Posting Komentar