Operasi Sikat Semeru 2025: Polres Jember Ungkap 212 Kasus, Sabet Peringkat 3 se-Polda Jatim
Jember. barathanews.com – Kepolisian Resor Jember (Polres Jember) berhasil mengungkap total 212 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, yang berlangsung dari tanggal 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dengan capaian ini, Polres Jember meraih peringkat ketiga di jajaran Polda Jawa Timur dalam hal pengungkapan kasus.
Kapolres Jember, dalam press release yang dihadiri wartawan dari media, menyampaikan bahwa operasi kewilayahan ini memiliki sasaran utama untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta kejahatan jalanan (street crime), Kamis ( 6/11/2025).
Rincian Hasil Pengungkapan Kasus
Total kasus yang diungkap oleh Satreskrim Polres Jember dan Polsek jajaran adalah 212 kasus, dengan mengamankan total 89 tersangka. Rinciannya adalah sebagai berikut:
| Kategori Pengungkapan | Jumlah Kasus | Jumlah Tersangka |
|---|---|---|
| Target Operasi (TO) | 10 Kasus | 11 Orang |
| Non-Target Operasi (Non-TO) | 202 Kasus | 78 Orang |
| Total | 212 Kasus | 89 Orang |
Jenis Kejahatan yang Diungkap
Secara rinci, tindak pidana yang berhasil diungkap meliputi:
* Curat (Pencurian dengan Pemberatan): 21 kasus dengan 10 tersangka.
* Curas (Pencurian dengan Kekerasan): 9 kasus dengan 2 tersangka.
* Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor): 83 kasus dengan 27 tersangka.
* Kejahatan Jalanan (Street Crime): 12 kasus dengan 13 tersangka.
* Penyalahgunaan Senjata Tajam: 12 kasus dengan 12 tersangka.
![]() |
| Penyerahan Barang bukti krndaraan pada pemilik |
Selain itu, operasi juga menyasar kasus-kasus lain seperti premanisme, debt collector, kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat, dan penyalahgunaan senpi (senjata api), handak (bahan peledak), dan sajam (senjata tajam). Pengungkapan ini mencakup sejumlah kasus menonjol yang sempat viral dan meresahkan masyarakat Jember.
Barang Bukti Diamankan dan Diserahkan ke Korban
Polres Jember juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan Curanmor (ranmor) sebanyak 23 unit kendaraan sepeda motor. Dalam kesempatan press release ini pula, beberapa barang bukti tersebut diserahkan langsung kepada korban atau pemilik sahnya.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat Jember dan menjadi komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.
(herry)


Komentar
Posting Komentar