Beri Kepastian Status, Pemkab Jember Serahkan 8.344 SK PPPK Paruh Waktu
JEMBER. barathanews.com – Pemerintah Kabupaten Jember resmi memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga non-ASN. Sebanyak 8.344 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diserahkan secara simbolis di Jember Sport Garden (JSG), Selasa (23/12/2025).
Mengusung tema “Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju”, agenda ini menjadi tonggak sejarah bagi ribuan tenaga pengabdi di lingkungan Pemkab Jember.
Komitmen di Tengah Keterbatasan
Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa pengangkatan ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah daerah meskipun tantangan fiskal cukup berat akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
"Alhamdulillah, hari ini kami berkomitmen mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan demi aspek kemanusiaan dan apresiasi atas pengabdian panjang mereka," ujar Gus Fawait.
Ia menambahkan bahwa para penerima SK bukan sekadar pegawai administrasi, melainkan bagian vital dari roda pelayanan publik yang telah mendedikasikan waktu bertahun-tahun untuk masyarakat Jember.
Ikhtiar Menuju CPNS
Tak berhenti di status paruh waktu, Gus Fawait memastikan pemerintah daerah akan terus berikhtiar memperjuangkan nasib para pegawai agar berpeluang menjadi CPNS di masa depan. Langkah ini akan ditempuh melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, sembari menjaga agar belanja pegawai tetap berada dalam batas aman sesuai regulasi.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Senada dengan Bupati, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, mengapresiasi keberhasilan ini sebagai hasil sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif. Ia mengungkapkan bahwa perjuangan ini sempat menemui jalan buntu terkait payung hukum sebelum akhirnya terbit Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
"Keputusan menteri tersebut menjadi dasar penting yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu. Ini adalah solusi berkeadilan bagi kawan-kawan non-ASN," jelas Widarto.
Widarto juga berpesan agar para penerima SK meningkatkan profesionalisme dan integritas sebagai pelayan publik. Dengan status baru ini, diharapkan semangat kerja para pegawai semakin kuat untuk mewujudkan visi Jember yang lebih maju. ( herry)


Komentar
Posting Komentar