Reforma Agraria Jember Nyata: Warga Tempurejo Terima Sertipikat Redistribusi Tanah
JEMBER. barathanews.com – Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Jember kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keadilan agraria bagi masyarakat pinggir hutan. Komitmen ini diwujudkan melalui penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah secara simbolis yang berlangsung di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, pada Senin (22/12/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum bersejarah bagi warga yang selama puluhan tahun memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset dan akses tanah.
Dalam sambutannya, Gus Fawait memberikan apresiasi atas terealisasinya perjuangan panjang warga. Ia menekankan bahwa sertipikat tersebut adalah jaminan hukum yang sah dan berlaku selamanya. Namun, ia juga memberikan peringatan keras agar masyarakat bijak dalam mengelola dokumen berharga tersebut.
“Alhamdulillah, ini sudah pasti aman sampai seterusnya. Pesan saya satu, kalau sudah dapat sertipikat, jangan sembarangan ‘disekolahkan’ (diagunkan). Saya khawatir hari ini dapat sertipikat, besok justru hilang karena digunakan untuk hal yang tidak produktif,” tegas Gus Fawait di hadapan warga.
Ia menambahkan, jika memang harus dijadikan agunan ke bank, maka pinjaman tersebut wajib digunakan untuk modal usaha yang menunjang ekonomi keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif yang berisiko membebani masyarakat.
Target Besar di Tahun 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T, M.Si, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 ini, terdapat total 2.025 bidang tanah redistribusi di Kabupaten Jember. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.700 sertipikat diserahkan secara bertahap kepada masyarakat.
“Proses pensertipikatan ini berhasil kami selesaikan dalam waktu kurang dari dua bulan. Ini adalah hasil kerja solid antara BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan partisipasi aktif masyarakat,” ujar Ghilman.
Ghilman juga mengungkapkan tantangan ke depan, di mana masih terdapat sekitar 511 ribu bidang tanah di Jember yang belum bersertipikat. “Insya Allah tahun 2026 target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah akan kembali ditingkatkan jumlahnya agar sisa bidang tanah yang belum terdaftar segera terselesaikan,” imbuhnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh lahan yang disertipikatkan telah berstatus clear and clean, artinya tidak bersinggungan dengan kawasan hutan lindung, sempadan sungai, maupun lahan bermasalah lainnya.
Sinergi Lingkungan dan Kesejahteraan
Senada dengan hal tersebut, Bupati Jember turut menitipkan pesan agar kepastian hak milik ini dibarengi dengan tanggung jawab menjaga kelestarian alam. Masyarakat diharapkan tetap menjaga fungsi hutan dan lingkungan sekitar sebagai langkah preventif mencegah bencana alam seperti banjir.
Penyerahan sertipikat di Kecamatan Tempurejo ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor—mulai dari pemerintah pusat, DPR RI, BPN, hingga pemerintah daerah—mampu menghadirkan keadilan agraria yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil. ( herry).


Komentar
Posting Komentar