Dinas PRKPCK Jember Gelar Sosialisasi Penertiban Tata Ruang, Dorong Partisipasi Masyarakat dan Percepatan RTRW

Narasumber sosialisasi , Kepala Bidang Tata Ruang DPRKPCK Jawa Timur ( tengah) ( foto : herry)
 
Jember. barathanews.com. - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang di Aula PB. Sudirman Pemkab Jember, Rabu (17/12/2025).

Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah, Camat se-Kabupaten Jember, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga sektor swasta seperti pengembang perumahan (developer), REI dan Apersi.

Peningkatan Skor Siwastek dan Tantangan ke Depan

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PRKPCK Jember, Ainur Rafiq Kurniawan, S.T., M.T., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kesesuaian tata ruang. Hadir sebagai pemateri utama adalah Kabid Tata Ruang Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur, Dr. Priyo Nur Cahyo, ST, MT.

Dalam paparannya, Dr. Priyo menyoroti kenaikan nilai Sistem Informasi Pengawasan Teknik Tata Ruang (Siwastek) Kabupaten Jember yang kini mencapai poin 61. 

Dr.  Priyo Nur Cahyo, ST, MT 

"Meskipun ada kenaikan, kita tidak boleh berpuas diri. Penilaian Siwastek dilakukan dua tahun sekali. Hasil ini harus menjadi pemacu agar di tahun 2026 performa kita jauh lebih baik lagi," ujar Ainur Rafiq.

Progres RTRW dan Peran Camat

Terkait regulasi, Ainur menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Jember masih menggunakan Perda RTRW tahun 2015 sembari menunggu rampungnya draf RTRW yang baru. Saat ini, prosesnya sedang dalam tahap asistensi dan konsultasi di Kementerian ATR/BPN.

"Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar pada tahun 2026 kita sudah memiliki Perda RTRW yang baru. Kami juga sengaja mengundang para Camat karena mereka adalah pemangku wilayah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Informasi ketertiban tata ruang itu akarnya dari masyarakat," tambahnya.

Isu Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

Mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Ainur menegaskan adanya kebijakan moratorium dari pemerintah pusat.

 * Pengajuan Baru: Lokasi yang masuk dalam peta LSD tidak akan diberikan izin oleh Kementerian ATR/BPN untuk sementara waktu.

 * Bangunan Eksisting: Bagi bangunan yang sudah berdiri, akan diverifikasi apakah sudah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin resmi sebelum masa moratorium berlaku.

Aditya Cahyadi ( kiri)

Tanggapan Pelaku Usaha (REI Jember)

Bendahara Real Estate Indonesia (REI) Jember, Aditya Cahyadi, menyambut baik inisiatif sosialisasi ini. Namun, ia tidak memungkiri bahwa belum disahkannya RTRW baru menimbulkan kebingungan bagi para pengembang dan investor.

"Kami dari REI berharap RTRW Jember segera selesai. Tanpa landasan hukum yang pasti, pengembang dan masyarakat bingung menentukan mana wilayah yang bisa dikembangkan dan mana yang diperuntukkan bagi pertanian. Jika RTRW jelas, semua elemen bisa bergerak sesuai porsinya masing-masing," pungkas Aditya. ( herry)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton