Tuntut Pembukaan Segel Rumah Warga Mawar, Ormas Topi Bangsa Geruduk Kantor KAI Daop 9 Jember
![]() |
| Gus Baiqun |
JEMBER. barathanews.com – Sekitar 200 massa yang tergabung dalam Ormas Topi Bangsa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember pada Jumat (13/2/2026). Aksi yang dimulai dengan long march dari Masjid Al Baitul Amin ini menuntut pihak KAI untuk membuka kembali akses rumah warga di Jalan Mawar yang sebelumnya telah ditertibkan dan disegel.
Ketua Ormas Topi Bangsa, Baiquni Purnomo atau akrab di panggil Gus Baiqun, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kemanusiaan untuk membantu warga agar bisa kembali ke rumah mereka. Pihaknya menilai tindakan penyegelan yang dilakukan PT KAI adalah langkah ilegal karena tidak disertai surat perintah resmi.
"Kami hanya ingin membantu masyarakat di Jalan Mawar untuk bisa kembali ke rumahnya masing-masing. Menurut sudut pandang kami, PT KAI melakukan tindakan ilegal; mereka melakukan penyegelan rumah warga tanpa disertai surat perintah pengadilan dan juga kejaksaan," ujar Gus Baigun.
![]() |
| Cahyo Widiantoro ( kanan) di dampingi Kabag Ops Polres Jember |
Gus Baiqun menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi hukum terkait masalah ini dan akan terus mengawal hak masyarakat kecil. Namun, guna menghindari benturan fisik, pihak nya sepakat untuk menempuh jalur audiensi.
"Kami terima opsi untuk dipertemukan dengan Kepala Daop 9 yang dijanjikan antara tanggal 23 sampai tanggal 27 (Februari). Pada prinsipnya saya tetap keukeuh, saya tetap akan bersemangat mengembalikan warga kembali ke rumah masing-masing," tegasnya.
Tanggapan PT KAI Daop 9 Jember
Di sisi lain, PT KAI Daop 9 Jember memberikan penjelasan dari sudut pandang legalitas perusahaan. Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut sebenarnya telah ditertibkan sejak Juni 2024 lalu.
Cahyo menyebutkan bahwa langkah hukum telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap melalui perkara nomor 100, yang menyatakan para penghuni telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati lahan tanpa izin PT KAI.
"Sejatinya para penghuni tersebut merupakan anak cucu dari pensiunan PJKA (sekarang KAI), dan seharusnya secara legal mereka melakukan ikatan perjanjian dengan PT KAI. Kami sudah melakukan upaya persuasif, menghimbau untuk berkontrak, dan mengirimkan SP sebanyak tiga kali namun tidak dihiraukan," jelas Cahyo.
![]() |
| PT. KAI Daop IX Jember berdialog dengan Ketua Ormas Topi Bangsa |
Meski demikian, pihak KAI menyatakan tetap membuka ruang diskusi dengan mempertimbangkan aspek sosial asalkan para penghuni memiliki iktikad baik.
"Sepanjang para penghuni ini memiliki iktikad baik dan mau berkontrak, kami tentu akan mempertimbangkan untuk memberikan akses kembali ke rumah tersebut," tambahnya.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat Polres Jember dan Polsek Patrang ini berjalan dengan tertib hingga massa membubarkan diri setelah tercapainya kesepakatan jadwal mediasi lanjutan pada akhir Februari mendatang. ( herry)



Komentar
Posting Komentar