Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Jember Sosialisasi Di Kecamatan Jenggawah.

 



Jember. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menjadi tema utama dalam Berantas Rokok Ilegal sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan bidang cukai yang di gelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Jember bersama KPP Bea Cukai Kabupaten Jember di Kantor Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah, Selasa (30/5/2023). 
 

Hadir dalam acara ini, Sifa Beny, S, STp Camat Jenggawah, Kapolsek, Danramil, seluruh Kades dari 8 Desa seKecamatan Jenggawah, tokoh masyarakat, tokoh agama, petani tembakau, pedagang rokok dan undangan lainnya. 

 "Kita memberi pemahaman pada masyarakat, apa itu UU Cukai, No. 39 tahun 2007. Apa manfaatnya, sejauh mana cara bertindak dan sanksinya. Ini kita sampaikan semuanya pada masyarakat." Terang Dr. H. Edy Budi Susilo, MSi, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Jember. 

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat mengerti maka ketika ada penindakan mereka tidak mencoba- coba. 

"Ada 3 point terkait hal ini, yaitu adanya orang perorangan atau perusahaan yang memproduksi rokok tidak membeli cukai tapi menjual rokok di masyarakat. Kedua, pengedar yang memperjual- belikan rokok ilegal dan Ketiga pengguna rokok ilegal. " Ungkapnya. 


Untuk di Jember, hingga saat ini belum ditemukan yang membuat atau produsen rokok ilegal. Di indikasikan, peredaran yang masuk dari luar pulau, di duga ada yang dari Madura, ada yang dari NTB.

"Dengan Sosialisasi ini, harapannya moga- moga bisa di pahami dan outputnya, rokok ilegal bisa di tekan dan kesadaran para pem-produksi tetap menggunakan cukai-cukai yang legal." Pungkasnya. 

Terkait rokok ilegal, Arief Rahman, Kasi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Jember meminta masyarakat untuk menggunakan atau mengkonsumsi rokok yang sudah memiliki pita cukai dan menghindari rokok yang non pita cukai. 

"Rokok yang tidak menggunakan pita cukai akan kita tindak. Kita tangkap." Ujarnya. 

Rokok tanpa pita, menurut Arief dipastikan ilegal. Ada juga yang berpita tapi pitanya bekas, kusam , rusak, kabur. "Cukai, Pita rokok ada tahun pembuatannya, sekali pakai dan periodenya hanya 1 tahun." Ungkapnya.
 ( herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton