Satpol-PP Jember Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Kecamatan Ajung

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Kec Ajung 

Jember - Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kabupaten Jember melaksanakan sosialasasi Ketentuan Perundang – undangan di bidang cukai dalam rangka berantas rokok Ilegal  di Kecamatan Ajung yang di hadiri sekitar 100 undangan mulai dari Muspika,  Seluruh Kades dari 7 Desa Se Kecamatan Ajung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Petani, Pedagang dan undangan lainnya di RM. Warung Kembang,  Selasa (30/5/2023).


Sosialisasi dengan tema Gempur Rokok Ilegal  ini  menurut  Dr. H.Edi Budi Susilo , MSi Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, terkait kebijakan dan penindakan.            

"Sosialisasi kebijakan,  urusan cukai terkait barang kena cukai, salah satunya rokok. Sesuai  dengan  UU No.11 yang di perbarui UU.No. 39 tahun  2007 tentang cukai." Terang Edy Budi Susilo.                     

Target cukai tahun 2023 sebesar 245 T. Tahun lalu ada kebocoran 6 T, artinya vang harusnya  utuh  100%  tapi karena adanya produk- produk rokok ilegal ini  kemudian di duga di masyarakat banyak  menggunakan rokok ilegal maka pendapatan negara  dari sektor rokok mengalami kebocoran.  Ini yang harus kita jaga,  bareng- bareng sepakat bagaimana caranya memahamkan pada masyarakat tentang kebijakan pada rokok dan kemudian bagaimana mengajak masyarakat untuk menggunakan rokok legal.                              

"Jember hanya   mampu menyumbang pungutan sebesar 19 M tapi negara mengembalikan pada kita berkali lipat, yaitu DBCHT sebesar  109 M." Ujarnya.   

Meskipun kita tidak punya pabrik rokok,  ujar Edy, tapi masyarakat kita adalah petani tembakau. Inilah yang menyebabkan DBHCHT kita naik.           

"Kita berterima kasih kepada petani tembakau karena DBHCHT  membantu kontribusi pabrik rokok, untuk tahun  2022 mencapai 79 Milyar kemudian tahun 2023 naik  sebesar 109 Milyar, dimana 50 % untuk kesejahteraan sosial, sektor perkebunan,  Disnaker  dan Disperindag untuk pelatihan- pelatihan dan 40 % untuk kesehatan sisanya yang 10% untuk sosialisasi dan penindakan,  " Ungkapnya. 



Menurut Arief Rahman Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Kabupaten Jember, pihaknya meminta masyarakat  untuk mengkonsumsi rokok yang sudah memiliki pita cukai dan menghindari rokok non cukai atau rokok ilegal. 


"Tentunya rokok yang non  pita  atau non cukai akan ditidak lanjuti, sehingga pelaku kita tahan. Tapi  sekarang ada metode moratium, dimana  pelaku bisa membayar 3 kali lipat nilai cukai," Ujarnya. 


Rokok non cukai  selain merugikan negara juga membahayakan bagi kesehatan.  Hal ini diungkapkan Arif. Menurutnya, Rokok  yang bercukai,  sudah melalui uji lab nikotin dan bahan lainnya. Sementara yang tidak berpita mengandung bahaya atau resiko karena  tidak melalui uji lab sehingga kandungan rokoknya  tidak kelihatan.  tidak ada kandungan seperti tar,  nikotinnya berapa   sehingga merugikan  kesehatan. 


"Kalau masyarakat  mengetahui , menemukan  adanya transaksi, peredaran  rokok non cukai atau  dengan  pita cukai bekas  untuk melaporkan ke pihak Bea  Cukai maupun ke Satpol-PP. " Ungkapnya.  ( herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton