Satpol-PP Jember Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Kecamatan Ajung
![]() |
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Kec Ajung |
Jember - Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kabupaten Jember melaksanakan sosialasasi Ketentuan Perundang – undangan di bidang cukai dalam rangka berantas rokok Ilegal di Kecamatan Ajung yang di hadiri sekitar 100 undangan mulai dari Muspika, Seluruh Kades dari 7 Desa Se Kecamatan Ajung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Petani, Pedagang dan undangan lainnya di RM. Warung Kembang, Selasa (30/5/2023).
Sosialisasi dengan tema Gempur Rokok Ilegal ini menurut Dr. H.Edi Budi Susilo , MSi Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, terkait kebijakan dan penindakan.
"Sosialisasi kebijakan, urusan cukai terkait barang kena cukai, salah satunya rokok. Sesuai dengan UU No.11 yang di perbarui UU.No. 39 tahun 2007 tentang cukai." Terang Edy Budi Susilo.
Target cukai tahun 2023 sebesar 245 T. Tahun lalu ada kebocoran 6 T, artinya vang harusnya utuh 100% tapi karena adanya produk- produk rokok ilegal ini kemudian di duga di masyarakat banyak menggunakan rokok ilegal maka pendapatan negara dari sektor rokok mengalami kebocoran. Ini yang harus kita jaga, bareng- bareng sepakat bagaimana caranya memahamkan pada masyarakat tentang kebijakan pada rokok dan kemudian bagaimana mengajak masyarakat untuk menggunakan rokok legal.
"Jember hanya mampu menyumbang pungutan sebesar 19 M tapi negara mengembalikan pada kita berkali lipat, yaitu DBCHT sebesar 109 M." Ujarnya.
Meskipun kita tidak punya pabrik rokok, ujar Edy, tapi masyarakat kita adalah petani tembakau. Inilah yang menyebabkan DBHCHT kita naik.
"Kita berterima kasih kepada petani tembakau karena DBHCHT membantu kontribusi pabrik rokok, untuk tahun 2022 mencapai 79 Milyar kemudian tahun 2023 naik sebesar 109 Milyar, dimana 50 % untuk kesejahteraan sosial, sektor perkebunan, Disnaker dan Disperindag untuk pelatihan- pelatihan dan 40 % untuk kesehatan sisanya yang 10% untuk sosialisasi dan penindakan, " Ungkapnya.
"Tentunya rokok yang non pita atau non cukai akan ditidak lanjuti, sehingga pelaku kita tahan. Tapi sekarang ada metode moratium, dimana pelaku bisa membayar 3 kali lipat nilai cukai," Ujarnya.
Rokok non cukai selain merugikan negara juga membahayakan bagi kesehatan. Hal ini diungkapkan Arif. Menurutnya, Rokok yang bercukai, sudah melalui uji lab nikotin dan bahan lainnya. Sementara yang tidak berpita mengandung bahaya atau resiko karena tidak melalui uji lab sehingga kandungan rokoknya tidak kelihatan. tidak ada kandungan seperti tar, nikotinnya berapa sehingga merugikan kesehatan.
"Kalau masyarakat mengetahui , menemukan adanya transaksi, peredaran rokok non cukai atau dengan pita cukai bekas untuk melaporkan ke pihak Bea Cukai maupun ke Satpol-PP. " Ungkapnya. ( herry)
Komentar
Posting Komentar