UMK 2024, Disnaker Jember Minta Semua Mematuhi
![]() |
Drs. Suprihandoko MM Kepala Disnaker Jember |
Jember. barathanews.com. UMK Jember 2024 sudah ditetapkan gubernur Jatim dan akan diterapkan pada 1 Januari 2024. Hal ini diungkapkan Drs. Suprihandoko MM Kepala Disnaker Jember, Senin (4/12/2023).
Meski sudah ditetapkan, namun masih ada hal yang perlu dipertanyakan ke Pemprov Jatim.
"UMK Jember yang diajukan sebesar Rp. 2.668.341,04 atau kenaikan sebesar Rp. 112.678,23 tapi yang di tetapkan Rp. 2.665 392,00. artinya ada koreksi sebesar Rp 2.949,14. Itu yang kita cari, mengapa di koreksi, bisa dikurangi, alasannya apa. Padahal kita sudah sesuai, menggunakan PP No. 51/ tahun 2023." Terang Drs Suprihandoko ,MM.
Untuk itu, pihaknya segera bersurat ke Provinsi menanyakan itu,
"Kenapa harus di koreksi? Karena kita sudah menggunakan rumus yang ada di PP 51/ 2023 yang merupakan PP 36/ 2021. Itu yang nanti akan kita tanyakan ." Ujarnya.
Meski begitu, pihaknya akan tetap sosialisasi dan terus berjalan.
"Sosialisasi pada perusahaan- perusahaan agar supaya perusahaan melaksanakan apa yang menjadi keputusan Gubernur Jatim. Ini berlaku pada 1 januari 2024." Ungkapnya.
Upah minimum ini, menurut Suprihandoko sudah melalui proses dan masing-masing sudah terwakili, namun sebagai warga yang baik harus mematuhi koridor hukum yang ada, tetap berpedoman pada PP 51/ 2023 sehingga yang diminta oleh Serikat Pekerja 15% yang diperjuangkan sampai berdarah-darah tapi kondisi perusahaan kita belum bisa memberikan fasilitas yang diharapkan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pada semua untuk mematuhi yang telah ditetapkan.
"Saya menghimbau pada masyarakat untuk mematuhi dan bisa sama-sama menerima untuk melaksanakan sesuatu dengan yang telah ditetapkan." Pungkasnya.
( herry)
Komentar
Posting Komentar