DLH Jember Sosialisasikan UU Pengelolaan Lingkungan, Untuk Usaha Industri
Jember. barathanews.com. Sosialisasi Persetujuan Teknis ( Pertek ) Pembuangan/ Pemanfaatan Air Limbah Untuk Pelaku Usaha Industri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember diikuti sekitar 30 pelaku usaha industri yang ada di Kabupaten Jember.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Disperindag Jember dan DLH Provinsi Jatim di Hotel Dafam Fortuna, Selasa (5/12/2023).
Tampak hadir peserta dari Perhotelan, PTPN/ perkebunan dan undangan lainnya.
"Kami apresiasi sekali untuk kegiatan Pembinaan yang dilakukan DLH Kabupaten Jember ini." Terang Erika dari DLH Provinsi Jatim yang juga narasumber
"Ini adalah salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Jember untuk membantu dari pelaku-pelaku Usaha. " Ujarnya.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, menurut Erika, DLH Kabupaten Jember menyampaikan apa saja peraturan dalam pengelolaan lingkungan.
"Hari ini, terkait dengan air limbah. Untuk perizinan, persetujuan teknis dan atau pemanfaatan air limbah. " Ungkapnya.
"Perijinan ini penting, karena ini di naungi oleh Perundang-undangan, jadi harus ditaati oleh pelaku usaha." Imbuh.
Di tempat terpisah, Putu Dini Handarini Penyuluh Lingkungan Hidup di Bidang PPKL DLH Jember menyampaikan bahwa Sosialisasi ini pengenalan Pertek karena masih baru.
"Ini masih baru, sehingga masih pembinaan meski begitu pengawasan juga jalan." Ujarnya.
Diakui bahwa pertek ini, banyak yang belum paham sehingga perlu waktu.
"Mereka belum paham, pada konsultannya juga ada yang belum paham." Ungkap.
( herry)
Komentar
Posting Komentar