Aset Desa Jember Rawan Sengketa: DPRD Diingatkan Audit Data dan Wajibkan Sertifikat TKD
JEMBER, barathanews.com – RDP ( Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Jember terkait Kekayaan desa di Kabupaten Jember berpotensi menjadi sumber konflik hukum massal. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) di DPRD Jember pada Senin (29/9/2025), di mana Advokat Farid Wajdi, S.H. menyampaikan kritik kerasnya terkait validitas data dan legalitas Tanah Kas Desa (TKD).
Data "Amburadul" Memicu Konflik
Farid Wajdi menyoroti buruknya pendataan aset desa. Menurutnya, laporan aset 2018 dari 226 desa yang dikelola Dispermades Jember tidak hanya tidak akurat dari segi luasan dan jumlah bidang, tetapi juga dibagikan tanpa memperhatikan aspek kerahasiaan.
"Bayangkan, data aset seluruh 226 desa dibagikan ke setiap desa. Ini sudah melanggar prinsip kerahasiaan dan bisa digunakan pihak tidak bertanggung jawab," ungkap Farid.
Ia menambahkan, temuan di lapangan menunjukkan data yang tercatat di Dispermades tidak sesuai dengan fakta riil, seperti kasus tanah sengketa di Desa Ampel dan Lojejer yang tidak terdeteksi atau tercatat secara benar.
"Sertifikat adalah Kunci Utama"
Inti permasalahan, menurut Farid, adalah tidak adanya sertifikat resmi untuk sebagian besar TKD. Ia menekankan bahwa pencatatan di Dispermades tidak setara dengan kepemilikan hukum. Hal ini menjadikan Kades dan Pemerintah Desa berada di posisi yang sangat rentan.
"Kami mendesak agar Pemkab Jember, melalui Dispermades, mewajibkan setiap Kades untuk segera mensertifikatkan 100% TKD mereka," tegas Farid.
Ia meminta Kades memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini memberikan kemudahan dan biaya yang terjangkau untuk penerbitan sertifikat aset pemerintah desa.
Komisi A DPRD Angkat Bicara
Menanggapi desakan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jember, Siswono, S.IP, menyatakan bahwa Komisi A menyambut baik masukan ini sebagai bahan evaluasi serius.
"Ini problem serius yang harus segera diurai. Kami di Komisi A dan Badan Anggaran akan menindaklanjuti untuk memastikan verifikasi ulang data aset desa dapat segera dilakukan," kata Siswono.
RDP ini menyimpulkan bahwa Pemkab Jember harus segera mengambil langkah audit menyeluruh dan tegas mewajibkan sertifikasi TKD sebagai satu-satunya cara untuk menyelamatkan aset desa dari potensi sengketa di masa mendatang. ( herry)
Komentar
Posting Komentar