Kenaikan Gaji dan Tunjangan Jadi Suntikan Semangat Baru Pegawai PMI Jember
JEMBER - barathanews.com. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember, Zainollah, S.Pd., mengambil langkah berani dengan mengumumkan kenaikan gaji yang cukup signifikan bagi seluruh pegawainya. Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja para staf dalam melayani masyarakat.
Pengumuman tersebut disampaikan Zainollah saat rapat koordinasi di ruang pengurus PMI Kabupaten Jember pada Senin, 29 September 2025.
Fokus Pelayanan Emergency dan Kenaikan Gaji
Dalam rapat tersebut, Zainollah menekankan pentingnya pola pikir emergency bagi pengurus, pegawai, dan relawan, khususnya dalam penyediaan stok darah di Unit Donor Darah (UDD) dan pelayanan tanggap kebencanaan.
"Kita harus selalu memiliki pemikiran yang bersifat emergency dan terarah," kata Zainollah.
Untuk menunjang kinerja tersebut, Zainollah memutuskan untuk menaikkan gaji pegawai terhitung mulai September 2025. Kenaikan gaji pokok ditetapkan sebesar 15 persen. Selain itu, terdapat penyesuaian pada tunjangan pangan pegawai.
"Kenaikan gaji ini mulai berlaku efektif pada September 2025," ujarnya.
Penyesuaian Tunjangan Pangan dan Kedisiplinan
Selain gaji pokok, Tunjangan Pangan pegawai juga mengalami penyesuaian. Tunjangan yang semula senilai Rp 10.000 per kepala disesuaikan menjadi Rp 15.000 per kepala. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga beras.
"Ada tunjangan pangan, semula Rp 10 ribu, sesuai harga beras naik jadi Rp 15 ribu per kepala," jelas Zainollah, seraya menambahkan bahwa kebijakan ini mengatur batasan tunjangan maksimal untuk dua anak yang ditanggung per keluarga.
Zainollah berharap kenaikan ini dapat memberikan semangat baru kepada seluruh staf, baik di markas, UDD, maupun gerai PMI. Namun, ia menegaskan bahwa hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban, terutama kedisiplinan.
"Harapan saya ke depan, disiplin. Tertib berpakaian, rapi, karena kegiatan kita bersentuhan dengan lapangan," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kinerja harus diimbangi dengan pemenuhan hak-hak pegawai, mengibaratkan hak dan kewajiban seperti pohon Palm yang hanya bisa berbuah jika tumbuh berdampingan. Kenaikan gaji ini sendiri merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
"Saya menuntut kewajiban, panjenengan punya hak juga. Saya ingin hak terpenuhi secara bertahap," pungkasnya.
Terobosan ini diharapkan mampu mendorong kinerja staf PMI Jember menjadi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas kemanusiaan. (*)
Komentar
Posting Komentar