Jember Gelar Razia Reklame Ilegal di Kawasan Segitiga Emas, Fokus Utama Jalan Jawa

Bambang Rudianto 

JEMBER. barathanews.com  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember kembali melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan reklame yang melanggar aturan. Pada Selasa pagi (10/2/2026), petugas gabungan menggelar apel kesiapan penertiban billboard, banner, spanduk, hingga baliho di kawasan "Segitiga Emas" Jember.

Kasatpol PP Jember, Bambang Rudianto, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tahap kedua yang dilakukan oleh Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang. Langkah ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Bupati Jember serta instruksi Presiden RI mengenai gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

"Hari ini kita melakukan resik-resik biar indah. Fokus utama kita adalah di Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Jawa," ujar Bambang usai memimpin apel.

Fokus Penertiban di Jalan Jawa

Secara khusus, penertiban kali ini memberikan perhatian lebih pada titik-titik di Jalan Jawa. Bambang mengungkapkan bahwa terdapat temuan billboard berukuran besar yang sama sekali tidak mengantongi izin, baik dari sisi pemasangan iklan maupun konstruksi bangunannya.

"Titik tekan hari ini di Jalan Jawa karena di sana ada yang tidak ada izinnya sama sekali. Berdasarkan informasi dari PTSP, konstruksinya tidak berizin, otomatis reklamenya juga dianggap ilegal," tegasnya.

Terhadap pelanggaran tersebut, petugas melakukan tindakan berupa:

 * Penyegelan dengan pemasangan stiker peringatan dari Satgas dan Bapenda.

 * Persiapan pembongkaran konstruksi yang dijadwalkan pada waktu off-peak (malam hari atau hari libur) untuk menghindari gangguan arus lalu lintas di jam padat.

Sinergi Antar OPD

Operasi ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Satpol PP, Bapenda, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PU Cipta Karya, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP).

Selain reklame komersial, Bambang juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mulai membersihkan atribut-atribut politik seperti bendera partai yang dipasang secara melanggar aturan, terutama yang dipaku atau ditempel pada pohon di sepanjang jalan protokol (jalur double way) demi menjaga kelestarian lingkungan.

Seluruh barang bukti hasil penertiban saat ini diamankan di kantor Bapenda untuk proses lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Jember berharap melalui gerakan ini, estetika kota dapat terjaga dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan semakin meningkat.(herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton