Bapenda Jember Usulkan Penyesuaian Batas Omzet Pajak UMKM Dalam RDP Bersama Komisi B DPRD
JEMBER. barathanews.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kabupaten Jember di gedung dewan pada Senin (28/9/2026). Pertemuan ini membahas evaluasi dan penyesuaian regulasi pajak daerah, khususnya batas minimal omzet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Deni Wijanarko, menjelaskan bahwa aturan daerah yang lama menetapkan ambang batas omzet usaha yang dikenakan pajak sebesar Rp3 juta per bulan. Melalui RDP ini, Bapenda mengusulkan agar batas minimal tersebut dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan.
"Di undang-undang Peda yang lama kan Rp3 juta minimal pedagang ya terkena pajak. Nah, ini kita naikkan menjadi Rp10 juta dalam rangka untuk melindungi UMKM," ujar Deni Wijanarko usai rapat.
Ia menambahkan bahwa pembahasan aturan pajak ini juga melibatkan koordinasi dengan dinas teknis terkait karena beririsan dengan program pembinaan vokasi.
"Ini dibahas di sini soalnya terkait ada hubungannya dengan Dinas Vokasi," terangnya.
Mengenai dinamika hasil RDP, Deni menyampaikan bahwa dewan menyambut baik usulan penyesuaian tersebut, bahkan ada usulan agar batas minimal omzet dinaikkan lebih tinggi lagi.
"Hasilnya, sementara masih ada beberapa variasi dari anggota dewan yang ingin dinaikkan jadi Rp15 juta per bulan. Jadi masih kita diskusikan nanti lebih lanjut," katanyas.
Menurut Deni, langkah ini penting dilakukan agar beban fiskal pedagang kecil berkurang dan usaha mereka memiliki ruang untuk tumbuh.
"Dapat diterapkan dan kita bisa melindungi teman-teman UMKM. Jadi yang tadinya 'sulit bernapas' karena omzet Rp3 juta kena pajak, menjadi lebih bisa bernapas," tuturnya.
Mengenai target pemberlakuan aturan baru ini, Bapenda berharap tahapan pembahasan hingga pengundangan dapat berjalan lancar tanpa kendala.
"Ya insya Allah kalau tidak ada halangan atau keterlambatan, mungkin 2027 juga bisa diundangkan," lanjutnya.
Sebagai gambaran potensi lapangan, Deni mencatat saat ini terdapat sekitar 1.600 Wajib Pajak (WP) terdaftar pada sektor usaha catering dan usaha sejenis di Kabupaten Jember. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjadi stimulan positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. ( herry)

Komentar
Posting Komentar