Kajian Bawaslu Jember, Kades Semboro Potensi Melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Jember - Bawaslu Jember bersama Sentra Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan melakukan Kajian akhir, apakah perbuatan Kades Semboro melakukan pelarangan senam bersama beberapa waktu lalu, melakukan pidana Pemilu atau tidak. "Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi - saksi terkait pelarangan mengadakan even senam bersama di lapangan desa Semboro oleh Kades. Mengingat laporannya terkait dugaan tindak pidana Pemilu, maka setelah melakukan pengumpulan data kami akan melakukan kajian akhir dengan pihak Sentra Gakkumdu sebagai penentuan apakah masuk ranah tindak pidana atau bukan," ungkap Sanda Aditya Pradana, Ketua Bawaslu Jember, di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2024). Lanjut Sanda, untuk penyelesaian, pihak Bawaslu memiliki waktu untuk penyelesaian sengketa dengan rumus 2 plus 3. "Kalau tidak salah untuk waktu penyelesaian hari ini, atau besok, nanti akan kita lihat kembali jadwalnya," tegasnya. ...