Petani Kopi Tempuh Jalur Hukum Setelah Kebun Diratakan

JEMBER - Seorang petani kopi di Dusun Sepuran, Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Jember, Ahmad Sayidul Panji, kini menempuh jalur hukum. Ia menggugat oknum Perhutani dan pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Mandiri atas dugaan perusakan kebun kopi seluas 2,75 hektare. Pohon kopi yang masih produktif di lahan kerja sama tersebut ditebang habis pada Januari 2025, padahal masa kerja sama belum berakhir. Kuasa hukum Panji, Ihya Ullumiddin, SH, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut menyalahi kesepakatan yang tertuang dalam Surat Verifikasi Lahan Garap dan Kesepakatan Kerja Sama Usaha (SKKU) Pengelolaan Lahan Hutan. "Sesuai SKKU Nomor 0015/LMDH/DSSBR.JT/VI/2023, masa penggarapan dimulai Juni 2023 dan berakhir Juni 2025. Penebangan di bulan Januari jelas-jelas melanggar perjanjian," ujar Udik, sapaan akrabnya. Akibat kejadian ini, Panji mengalami kerugian material hingga Rp 250 juta, karena ia kehilangan potensi panen kopi yang seharusnya bisa dinikmati pada Juni 2025. ...