DPRKPCK Jember Sosialisasikan Redistribusi Tanah 2023

Foto : Benedita Kusumajanti di Desa Kaliwining  Rambipuji, Rabu (30/8/2023) 

Jember. barathanews.com.  Sosialisasi/ Penyuluhan Redistribusi  Tanah Tahun Anggaran 2023 oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK)  Kabupaten Jember di Kantor Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji berlangsung lancar dan kondusif, Rabu (30/8/2023).                                           


Tampak hadir dalam acara ini, Kasi Pertanahan DPRKPCK,  BPN Jember, Camat Rambipuji,  Kades, Sekdes, Kepala Dusun yang memohon subjek Redistribusi Tanah dan masyarakat calon penerima Redistribusi Tanah.                            


"Ada 500 orang calon penerima subjek Redistribusi Tanah di Desa Kaliwining Rambipuji di TA. 2023." Terang Hj. Benedita Kusumajanti, ST Kasi Pertanahan DPRKPCK Jember.                                             

Peserta sosialisasi di desa Kaliwining Rambipuji 
Redistribusi Tanah, menurut Benedita,  yaitu mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah  sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial subjek Redistribusi Tanah.                                           


"Subjek Redistribusi Tanah,  yaitu seperti dalam pasal 12 Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembagian tanah. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat atau pemberian akses reform." Ujarnya.                             


Lebih lanjut, Sumber Tanah Obyek Redistribusi Agraria ( Tora) meliputi tanah dalam kawasan hutan yang dilepaskan sesuai peraturan Perundang-undangan menjadi Tora dan tanah dalam kawasan hutan  yang dikuasai oleh masyarakat dan telah selesai penguasaannya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.               


"Obyek Redistribusi Tanah yang telah ditetapkan digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan kemampuan tanah, Kesesuaian lahan dan rencana tata ruang. Perubahan penggunaan dan pemanfaatan harus seijin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. " Imbuhnya.                     


Terkait penerima Tora, menurutnnya ada beberapa, antara lain orang perorangan,  kelompok masyarakat dan Badan Hukum berbentuk Koperasi,  PT atau yayasan dan Bumdes.                      


 "Kelompok masyarakat   dengan hak kepemilikan bersama atau gabungan dari orang- perseorangan  yang membentuk kelompok, berada  dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan  untuk  diberikan objek Redistribusi Tanah. Untuk Badan  Hukum,  orang- perseorangan atau kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama" Pungkasnya.  ( herry).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton