DPRKPCK Jember Sosialisasikan Redistribusi Tanah 2023
![]() |
Foto : Benedita Kusumajanti di Desa Kaliwining Rambipuji, Rabu (30/8/2023) |
Jember. barathanews.com. Sosialisasi/ Penyuluhan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023 oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Kabupaten Jember di Kantor Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji berlangsung lancar dan kondusif, Rabu (30/8/2023).
Tampak hadir dalam acara ini, Kasi Pertanahan DPRKPCK, BPN Jember, Camat Rambipuji, Kades, Sekdes, Kepala Dusun yang memohon subjek Redistribusi Tanah dan masyarakat calon penerima Redistribusi Tanah.
"Ada 500 orang calon penerima subjek Redistribusi Tanah di Desa Kaliwining Rambipuji di TA. 2023." Terang Hj. Benedita Kusumajanti, ST Kasi Pertanahan DPRKPCK Jember.
Redistribusi Tanah, menurut Benedita, yaitu mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial subjek Redistribusi Tanah. Peserta sosialisasi di desa Kaliwining Rambipuji
"Subjek Redistribusi Tanah, yaitu seperti dalam pasal 12 Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembagian tanah. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat atau pemberian akses reform." Ujarnya.
Lebih lanjut, Sumber Tanah Obyek Redistribusi Agraria ( Tora) meliputi tanah dalam kawasan hutan yang dilepaskan sesuai peraturan Perundang-undangan menjadi Tora dan tanah dalam kawasan hutan yang dikuasai oleh masyarakat dan telah selesai penguasaannya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
"Obyek Redistribusi Tanah yang telah ditetapkan digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan kemampuan tanah, Kesesuaian lahan dan rencana tata ruang. Perubahan penggunaan dan pemanfaatan harus seijin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. " Imbuhnya.
Terkait penerima Tora, menurutnnya ada beberapa, antara lain orang perorangan, kelompok masyarakat dan Badan Hukum berbentuk Koperasi, PT atau yayasan dan Bumdes.
"Kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama atau gabungan dari orang- perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek Redistribusi Tanah. Untuk Badan Hukum, orang- perseorangan atau kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama" Pungkasnya. ( herry).
Komentar
Posting Komentar