BPJS Ketenagakerjaan Ajak Peserta Maksimalkan Kanal Digital untuk Klaim JHT

Jember. barathanews.com  – BPJS Ketenagakerjaan Kacab Jember terus berkomitmen memberikan layanan yang prima, aman, dan transparan kepada seluruh peserta. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong peserta memanfaatkan kanal layanan digital resmi dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).


Transformasi layanan yang kini semakin terdigitalisasi memungkinkan peserta mengakses layanan dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor. Peserta juga diimbau untuk melakukan pengajuan klaim secara mandiri melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kacab Jember Dadang Komarudin, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.


Menurutnya, penggunaan layanan resmi akan lebih menjamin keamanan data peserta serta menghindari potensi biaya tambahan yang tidak diperlukan.


“Selain berpotensi menimbulkan risiko keamanan data, penggunaan pihak yang tidak resmi juga tidak menjamin proses klaim menjadi lebih cepat. BPJS Ketenagakerjaan memproses seluruh pengajuan sesuai prosedur yang berlaku. Apabila terdapat kesalahan data atau dokumen belum lengkap, tentu akan mempengaruhi proses klaim peserta,” ujar Dadang.


Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal layanan digital untuk mempermudah peserta dalam mengakses layanan kapan saja dan di mana saja. Salah satunya melalui LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui situs resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.


Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh melalui smartphone. Melalui aplikasi ini, peserta dapat melakukan berbagai layanan secara digital seperti pengecekan saldo, pembaruan data, pengajuan dan pelacakan klaim JHT, simulasi saldo, kartu digital kepesertaan, hingga informasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan.


Pengajuan klaim JHT dengan saldo hingga Rp15 juta juga dapat dilakukan langsung melalui aplikasi JMO secara praktis tanpa harus datang ke kantor cabang.


Agar proses klaim berjalan lancar, peserta diimbau memastikan dokumen telah lengkap, data sesuai dengan identitas pada KTP, serta memastikan nomor rekening yang digunakan masih aktif dan atas nama peserta sendiri. Peserta juga disarankan mencantumkan nomor kontak yang aktif untuk mempermudah proses verifikasi.


Untuk mendapatkan informasi resmi maupun menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui:


Call Center: 175


Website: www.bpjsketenagakerjaan.go.id


Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan


Twitter/X: @BPJSTKinfo


Facebook: BPJS Ketenagakerjaan


YouTube: BPJS Ketenagakerjaan



BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apa pun. Peserta diharapkan memanfaatkan kanal resmi yang tersedia demi menjaga keamanan data pribadi serta memastikan proses layanan berjalan dengan baik.


“Manfaatkan kemudahan teknologi yang telah tersedia. Klaim JHT kini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan digital BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Dadang. ( *)



Pewarta: herry 



---

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bambang Sugihono Kembali Pimpin GM FKPPI Jember, Siap Bersinergi Bangun Daerah