Dugaan Penggelapan Oper Kredit Mobil Brio, Lery Handika Layangkan Surat Tuntutan Rp74,7 Juta ke FH

JEMBER. barathanews.com  – Dugaan kasus penipuan, penggelapan uang, hingga pemalsuan rekening dalam transaksi oper kredit mobil mengemuka di Jember. CEO Hansmart sekaligus Direktur CV Trajekline Indonesia, Lery Handika Putra, S.Kom., M.M., C.STMI, resmi melayangkan Surat Pernyataan & Release bernomor HM/03554/9/2026 kepada seorang pria berinisial FH.

Kasus ini bermula saat Lery berniat membantu FH dalam transaksi oper kredit kendaraan unit Honda Brio Putih bernomor polisi DK **** AAZ. Namun dalam perjalanannya, FH diduga melakukan tindakan tidak jujur dengan mengalihkan nomor rekening pembayaran angsuran ke rekening pribadinya.

"Saya bantu oper kredit mobil dia. Lalu cicilan mobil ini dikasih rekeningnya dia yang Brio. Namun FH ini tidak jujur, seharusnya uang tersebut disetorkan ke perbankan, tapi selama tiga bulan tidak disetorkan," kata Lery Handika Putra, Kamis (10/9/2026).

Lery menambahkan, akibat tidak disetorkannya uang cicilan tersebut, unit kendaraan Brio ditarik paksa di jalanan oleh pihak penagih utang (debt collector) saat sedang dibawa oleh istrinya.

"Uang cicilan Rp4,9 juta per bulan selama tiga kali itu dipakai dan dihabiskan sama dia dengan alasan untuk menutup utang yang lain. Akhirnya mobil dijabel (red: ditarik paksa) saat dipegang istri saya. FH tidak mau bertanggung jawab," tegas Lery.

Melalui surat resmi perusahaan, pihak Lery mencatat total kerugian materiil yang harus dipertanggungjawabkan oleh FH mencapai Rp74.700.000. Rinciannya meliputi nilai oper kredit mobil sebesar Rp60.000.000 serta akumulasi cicilan tiga bulan yang tidak dibayarkan sebesar Rp14.700.000.

Pihak Lery menegaskan telah melakukan pelbagai upaya persuasif mulai dari penagihan hingga mediasi secara kekeluargaan. Apabila ganti rugi tersebut tidak segera diselesaikan, pihaknya memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Untuk itu harus diselesaikan segera. Bila tidak, akan dibawa ke ranah hukum atau dilaporkan ke kepolisian sesuai hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pandang bulu," pungkasnya sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan resmi tersebut. (herry)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bambang Sugihono Kembali Pimpin GM FKPPI Jember, Siap Bersinergi Bangun Daerah

Yayasan Sosial Darma Budi Luhur Resmikan Kolumbarium Parantijati Jember, Siap Tampung Ribuan Abu Jenazah

NJOP di Jember Naik Drastis, REI Berharap Pemerintah Jadi Jembatan Komunikasi