Senat UIN KHAS Jember Tak Pangkas Calon, 8 Nama Diusulkan ke Menteri Agama

Rapat Senat UIN KHAS Jember 

JEMBER. barathanews.com – Senat Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memastikan seluruh delapan calon rektor masa jabatan 2026–2030 tetap diusulkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia setelah menjalani tahapan pemberian pertimbangan kualitatif. Penegasan ini memperjelas bahwa tidak ada nama yang dicoret, tidak ada calon yang digugurkan, dan tidak ada mekanisme penetapan tiga besar oleh Senat di tingkat universitas.

Senat UIN KHAS Jember menjalankan kewenangan akademiknya untuk memberikan pertimbangan kualitatif terhadap seluruh calon sesuai ketentuan yang berlaku, bukan bertindak sebagai lembaga yang menentukan calon terpilih atau menyisihkan kandidat tertentu. Seluruh akademisi yang telah lolos verifikasi administrasi memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses hingga pengusulan ke tingkat kementerian.

Ketua Senat UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Sofyan Tsauri, M.M., menegaskan komitmen institusi dalam menjalankan seluruh mekanisme sesuai regulasi yang berlaku. 

 "Senat tidak melakukan eliminasi maupun pemangkasan terhadap calon. Seluruh nama calon yang mengikuti proses pemberian pertimbangan kualitatif tetap disampaikan kepada Menteri Agama sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tegas Prof. Sofyan, Senin (19/10/2026).


Berdasarkan Pengumuman Panitia Penjaringan Nomor B-5591/Un.22/PANJAR/TP.00.03/09/2026 tertanggal 25 September 2026, delapan nama yang diusulkan adalah Prof. Dr. Khamdan Rifa’i, S.E., M.Si., Prof. Dr. H. Miftah Arifin, M.Ag., Prof. Dr. Moch. Chotib, S.Ag., M.M., Prof. Dr. Drs. H. Ubaidillah, M.Ag., Prof. Dr. H. Mashudi, M.Pd., Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si., Prof. Dr. Moh Dahlan, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Abdul Mu’is, S.Ag., M.Si. Kedelapan calon merupakan akademisi internal UIN KHAS Jember yang telah melewati verifikasi faktual administrasi.

Seluruh kandidat memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan kapasitas kepemimpinan, rekam jejak akademik, serta visi pengembangan universitas melalui pemaparan Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD) dan instrumen penilaian lainnya. Hasil pertimbangan kualitatif Senat diarahkan untuk menilai integritas, pengalaman, serta gagasan strategis seperti penguatan mutu pendidikan, transformasi digital, hingga internasionalisasi kelembagaan.

Prof. Sofyan juga menambahkan bahwa tahapan pertimbangan ini murni merupakan bagian dari proses akademik kelembagaan. 

 "Pemberian pertimbangan kualitatif harus dipahami sebagai proses akademik dan kelembagaan, bukan kontestasi pemungutan suara untuk menentukan pemenang. Hasil pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dokumen resmi yang diteruskan kepada Menteri Agama, bukan keputusan akhir yang menentukan siapa yang akan menduduki jabatan rektor," jelasnya.

Mekanisme penjaringan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020, serta Statuta UIN KHAS Jember. Dengan aturan ini, batas kewenangan antara Senat Universitas dan Kementerian Agama tetap terjaga sesuai regulasi pengangkatan rektor PTKIN.

Setelah tahapan di tingkat Senat selesai, seluruh berkas kedelapan calon beserta dokumen hasil pertimbangan kualitatif diteruskan kepada Menteri Agama Republik Indonesia melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UIN KHAS Jember. Tahapan selanjutnya dan keputusan akhir penetapan Rektor UIN KHAS Jember periode 2026–2030 sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia.

( herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bambang Sugihono Kembali Pimpin GM FKPPI Jember, Siap Bersinergi Bangun Daerah

Bupati Jember Lantik Puluhan Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Puskesmas untuk Percepatan Layanan Publik

Yayasan Sosial Darma Budi Luhur Resmikan Kolumbarium Parantijati Jember, Siap Tampung Ribuan Abu Jenazah