Pemkab Jember Menang Gugatan Perdata Perkara Karet PDP Kahyangan

Jember. Pemerintah Kabupaten Jember memenangkan gugatan perdata atas kasus wanprestasi PT Nanggala Mitra Lestari (NML) Surabaya dalam pekerjaan yang sama memproses karet dengan PDP Kahyangan Jember yang terjalin pada Maret 2013. Dedi Joansyah Putra, SH., Menjelaskan, sidang putusan perkara tersebut pada 10 April 2019 di Pengadilan Negeri Jember. Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember ini menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama kedua perusahaan tersebut pada Maret 2013. Atas kerja sama itu, PDP Kahyangan mengirimkan komoditi karet mencapai 159,111 kg atau memenuhi Rp. 3.958.511.600 kepada PT Nanggala Mitra Lestari. “Ternyata dari pihak PT. Nanggala Mitra Lestari itu wanprestasi, ”ujar jaksa yang mendampingi Pemkab Jember dalam perkara tersebut. “Disetujui terjadi pembatalan perjanjian pada 30 April 2013, karena tidak diberikan kompensasi saat itu,” ungkap Dedi. “Dan dibuat surat persetujuan,” lanjutnya saat ditemui di tempat pertemuan, Rabu, 13 Mei 2020. Huta...