Pemkab Jember Menang Gugatan Perdata Perkara Karet PDP Kahyangan
Jember. Pemerintah Kabupaten Jember memenangkan gugatan perdata atas kasus wanprestasi PT Nanggala Mitra Lestari (NML) Surabaya dalam pekerjaan yang sama memproses karet dengan PDP Kahyangan Jember yang terjalin pada Maret 2013.
Dedi Joansyah Putra, SH., Menjelaskan, sidang putusan perkara tersebut pada 10 April 2019 di Pengadilan Negeri Jember.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember ini menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama kedua perusahaan tersebut pada Maret 2013.
Atas kerja sama itu, PDP Kahyangan mengirimkan komoditi karet mencapai 159,111 kg atau memenuhi Rp. 3.958.511.600 kepada PT Nanggala Mitra Lestari.
“Ternyata dari pihak PT. Nanggala Mitra Lestari itu wanprestasi, ”ujar jaksa yang mendampingi Pemkab Jember dalam perkara tersebut.
“Disetujui terjadi pembatalan perjanjian pada 30 April 2013, karena tidak diberikan kompensasi saat itu,” ungkap Dedi. “Dan dibuat surat persetujuan,” lanjutnya saat ditemui di tempat pertemuan, Rabu, 13 Mei 2020.
Hutang sebesar lebih dari Rp. 3,9 miliar atas karet seberat lebih dari 159 ton. Upaya penagihan terus dilakukan oleh PDP Kahyangan dari tahun ke tahun.
Hingga meminta bantuan JPN untuk memediasi perkara tersebut. Pada tahun 2018 dilakukan mediasi untuk menghasilkan surat penghargaan dengan nilai yang sama sebelumnya.
Dalam surat pengakuan hutang kedua tersebut, PT Nanggala Mitra Lestari sanggup mengangsur setiap bulan sebesar Rp. 300 juta.
Setelah berjalan tiga kali atau sebesar Rp. 900 juta, ternyata angsuran tersebut tidak dilanjutkan. "Karena ada masalah intern PT Nanggala Mitra Lestari," katanya.
Berhentinya angsuran itu membuat PDP Kahyangan melayangkan somasi. Namun tidak ada tanggapan dari PT Nanggala Mitra Lestari.
“Meminta kami melakukan gugatan perdata. Kebetulan JPN saat itu berhak, sehingga bisa disetujui perkara, ”katanya.
Pendaftaran perkara pada 22 Agustus 2019 dengan nomor perkaranya 79 / Pdt.G / 2019 / PN.Jmr.
Dari persidangan, ternyata mejelis hakim membuktikan bahwa PT Nanggala Mitra Lestari memang wanprestasi dan memiliki sisa hutang lebih dari Rp. 3 miliar.
Menurut dari pertimbangan hakim, masih terang Dedi, surat penghargaan yang dibuat dalam mediasi oleh JPN dikuatkan oleh pengadilan. Namun, pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Jika kami tetap menang sampai saat ini, maka kami telah menyelamatkan aset Pemkab Jember yang masih menjadi piutang. Kami diharap sampai incraht tetap menguatkan putusan PN Jember, ”pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., Mengatakan, Kejari Jember menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Jember yang telah mempercayakan JPN untuk mendampingi perkara tersebut.
Kejari Jember pun mendukung dukungan Pemkab Jember dalam menyelamatkan aset-aset yang masih ada di pihak lain. “Ini menjadi awal yang bagus untuk kerja sama yang lain. Baik menyimpan aset atau bidang perdata lainnya, ”kata Prima.
Sementara itu, Bupati Jember, dr. Faida, MMR., Mengungkapkan rasa terima kasih atas bantuan hukum Kejari Jember atas masalah yang telah lama menjadi perhatian publik
“Sinergi dalam menegakan hukum sangat penting dalam mewujudkan manfaat hukum di tengah-tengah masyarakat. Semoga dilanjutkan demi manfaat berikutnya, ”ujar bupati.
Perempuan pertama yang menjadi Bupati Jember harus menunggu untuk dimenangkan oleh Pemkab Jember melalui JPN Kejari Jember. (*)
Komentar
Posting Komentar