Rakor Forkompinda Jember Dan Ulama Terkait SE Menteri Agama
Jember. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto gelar rapat koordinasi ( Rakor) yang diikuti oleh forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan para Ulama Jember terkait surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19, di Aula Pendopo Wahyawibawagraha, Sabtu (8/5/2021). Bupati Hendy, menyampaikan bahwa Kabupaten Jember masuk dalam zona wilayah oranye, sehingga masyarakat hanya melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal ini sesuai surat edaran tersebut ditegaskan bahwa zona merah dan orange dilarang menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan. “Mengacu SE Menteri Agama maka Sholat Idul Fitri dilarang dilakukan di kawasan zona merah dan oranye, namun bisa dilakukan di rumah masing-masing. Untuk zona hijau dan kuning boleh mengadakan salat ied berjamaah di masjid dengan te...