Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dan Penanganan COVID-19 Jember Bersama Seluruh OPD Dan Camat


Jember.   Rapat Koordinasi ( Rakor ) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dan Penanganan Covid-19 dengan seluruh Kepala OPD serta Camat di Kabupaten Jember di aula  Pemkab Jember, Kamis (6/5/2021).


Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah / 2021 Masehi, Bupati sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Ir. H. Hendy Siswanto yang sebelumnya juga telah bertemu dan melaporkan perkembangan penanganan Covid-19 pada tim pendamping ahli dari pusat, kali ini menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada seluruh Kepala OPD dan Camat.


Terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI), Bupati Hendy menyatakan ada 500 orang secara mandiri telah masuk terlebih dahulu. Pemkab Jember telah melakukan swab dua kali dalam rentang waktu 5 × 24 jam dan hasilnya negatif.


Selanjutnya ada tambahan lagi 173 orang PMI yang difasilitasi Pemkab Jember mulai dari penjemputan di Bandara Juanda.


“173 orang PMI tersebut sudah kami swab sekali, dan sedang isolasi mandiri, ini nunggu 3 hari lagi akan kami swab lagi,” kata Bupati Hendy.


Hendy mengaku para PMI tersebut kooperatif menjalankan peraturan Satgas Covid-19.


Pemkab Jember telah membentuk posko tangguh Covid-19 di masing-masing desa dan kecamatan. Petugas posko tersebut yang akan memonitor wilayahnya masing-masing terkait protokol terhadap protokol kesehatan.


Posko tersebut juga berfungsi sebagai tempat karantina bagi masyarakat yang masuk kategori ODP dan OTG.


“Masyarakat yang ODP dan OTG tidak mau isolasi mandiri di rumah adat masing-masing, ketahuan masih berkeliaran maka kami akan dipindahkan ke posko tangguh di masing-masing desa dan kecamatan,” jelas Hendy.


Untuk desa dan kecamatan, Bupati Hendy menyampaikan pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang dari 4 Mei hingga 17 Mei 2021.


Sementara untuk tempat wisata, Bupati Hendy akan mengeluarkan Surat Edaran Larangan Mengunjungi Tempat Wisata selama periode lebaran. Surat Edaran itu juga sebagai pegangan pemerintah di bawah untuk bertindak tegas.


Untuk pusat pusat diberlakukan kuota yang diizinkan masuk. Selain itu alur masuknya pengunjung juga diatur pintu masuk dan pintu keluar itu berbeda.


Pemilik pusat juga harus menyediakan petugas untuk selalu protokol kesehatan dengan pengeras suara, juga pembantuan kuota pengunjung yang diizinkan masuk.


“Pemilik pusat bagi wajib menyediakan tempat bernaung pengunjung yang mengantri di luar. Harus diatur jaraknya. Kalau berkerumun maka kami tetap bubarkan, ”sambung Hendy.


Pemkab Jember memperbolehkan masyarakat salat idul fitri di masjid dengan ketentuan pihak masjid menugasnya relawan untuk mengatur protokol kesehatan bagi para jemaah.


Untuk Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Bupati Hendy mengintruksikan untuk memperketat kedisiplinan protokol kesehatan, pelacakan dan penelusuran.


Kepada Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian Perdagangan, Bupati Hendy mengintruksikan untuk melakukan upaya lebih intensif dalam menjaga harga, dan memastikan kelancaran distribusi.


“Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, konsisten serta konsisten. Kami memandu masyarakat menjalani kehidupan di masa baru normal untuk hidup yang lebih baik, ”pungkasnya. (*/Herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton