Polres Jember Tangkap 3 Orang Pengedar Sabu Dan Obat Terlarang
Jember. Tiga orang berinisial HRY, SY dan WES ditangkap Polres Jember . Dua tersangka, HRY pengedar Narkoba dan SY kurir berhasil ditangkap pada Jumat (6/3/2020) dengan barang bukti berupa sabu sedangkan WES ditangkap karena mengedarkan Okerbaya ( obat keras berbahaya) Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat pers rilis, Senin (9/3/2020). " HRS dan SY ditangkap pada tanggal 6 /3 berdasarkan laporan masyarakat . WES ditangkap pada tanggal 6/3 berdasarkan laporan masyarakat ." Terang Kapolres.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Agung Joko Hariyono, "Kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut kita tindaklanjuti dan mengamankan satu tersangka inisial (HRY) disekitar Kecamatan Puger. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 gram narkotika jenis sabu.
Dilanjutkan penggeledahan ketempat kos tersangka (HRY) ditemukan lagi narkotika jenis sabu seberat 15 gram.," Papar Kasat Narkoba.
Dari hasil pengembangan, berhasil ditangkap kurir (SY) dari tersangka (HRY).
Dari kurir SY ini ditemukan lagi narkotika sabu seberat 50 gram, secara keseluruhan barang bukti sabu 75 gram berhasil di amankan.
Penangkapan tersangka pengedar sabu ini, HRY dan SY hasil dari pengembangan tersangka (K) yang ditangkap terlebih dahulu. Wilayah edar penjualan sabu ini Jember dan Banyuwangi untuk semua kalangan.
"Modus yang dilakukan tersangka, ketika ada orang pesan, dikirim melalui kurir . "ujarnya.
Tersangka pengedar narkotika ini dituntut dengan Pasal yaitu pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI ni 35 tahun 2005 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka WES (30) warga Dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas sebagai pengedar obat jenis Trexpenidyl dan Dextro.
Menurutnya, Tersangka ini diamankan oleh warga yang gerah dengan perbuatanya pada selasa (3/3) sekitar pukul 13.00 wib yang mengedarkan obat Trex dan Dextro dibelakang gudang tembakau Dusun Sonokeling, Desa Wringintelu, Kecamatan Puger. Namun tersangka berhasil lolos, melarikan diri namun warga berhasil mengamankan barang bukti 4320 butir obat trex dan 5080 butir obat dextro serta uang hasil penjualan 296.000 dan 1 buah HT.
Lebih lanjut, Dari polsek Puger kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember, selanjutnya Satreskoba pada hari jumat tanggal (6/3) sekitar pukul 14.00 wib mengamankan tersangka WES dipinggir jalan, areal persawahan Dusun Sonokeling, desa wringintelu kecamatan puger.
Tersangka di tunutut dengan pasal 196 sub 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Herry)
Komentar
Posting Komentar